UMK dan UMSK Kukar 2026 Diusulkan Naik, Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

(Bupati Kukar Aulia Rahman Basri(Pkaltim)


PILAR KALTIM : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026.

Keputusan ini diambil melalui kesepakatan Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Pengupahan Kukar dalam rapat yang digelar pada Senin (22/12).

Pengumuman resmi disampaikan oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, didampingi Wakil Bupati Rendi Solihin, pada Selasa (23/12).

Aulia mengungkapkan UMK Kukar 2026 diusulkan naik 5,99 persen, dari Rp3.766.379 menjadi Rp3.991.797.

Ia menegaskan kenaikan ini merupakan hasil pertimbangan Dewan Pengupahan terhadap kondisi ekonomi daerah yang menunjukkan pertumbuhan 5,62 persen dengan inflasi 1,77 persen.

“Dengan menggunakan variabel alfa 0,75, penyesuaian ini dinilai seimbang bagi pekerja dan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.

Selain UMK, Aulia menyebutkan pemerintah daerah juga mengusulkan kenaikan UMSK untuk delapan sektor utama.

Namun ia mengatakan dari hasil diskusi, setiap sektor memiliki angka berbeda berdasarkan karakteristik usaha masing-masing.

Seperti sektor perkebunan sawit diusulkan menjadi Rp4.060.684, pertambangan batu bara Rp4.082.582, sementara sektor pertambangan gas alam, jasa penunjang pertambangan migas, dan pertambangan minyak bumi masing-masing ditetapkan Rp4.104.095. Sektor industri kapal dan perahu diusulkan sebesar Rp4.039.170.

Aulia juga menambahkan, pada tahun sebelumnya, UMSK delapan sektor ini berada pada level yang sama.

“Tahun depan, koefisien berbeda-beda disesuaikan dengan perkembangan dan potensi tiap sektor,” jelasnya.

Ia menegaskan, kenaikan UMK dan UMSK 2026 mencerminkan komitmen pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani dunia usaha.

“Dengan disepakatinya angka ini, kami berharap tercipta lingkungan kerja yang kondusif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutur Aulia

Terakhir Aulia mengatakan pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat mendorong daya beli masyarakat, menjaga hubungan industrial yang harmonis, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi Kukar secara berkelanjutan. (yun)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

aulia rahman basri

Bupati Kukar

bupati kutai kartanegara

pendopo bupati kukar