Kategory
Hukum & Kriminal,
Kutai Kartanegara,
08-07-2026 15:53:53
Perwakilan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur Sudirman dan Ayu Syafitri usai RDP di DPRD Kukar (PKaltim)
PILAR KALTIM - Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur meminta perhatian publik tidak hanya terfokus pada penutupan Pondok Pesantren Ibadurrahman di Kecamatan Tenggarong Seberang, tetapi juga terhadap para korban dugaan kekerasan seksual yang hingga kini masih memperjuangkan keadilan.
Perwakilan TRC PPA Kaltim sekaligus kuasa hukum korban, Sudirman, mengatakan langkah yang diambil pihaknya selama ini selalu berangkat dari kepentingan korban, bukan semata-mata dari dampak yang ditimbulkan akibat penutupan pondok pesantren.
“Kenapa kemudian kami dari TRC bisa melakukan hal itu Karena kami menempatkan diri pada posisi korban. Korban dalam hal ini adalah para santriwati dan santri yang mengalami kekerasan. Apa yang mereka alami itu sangat luar biasa,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rabu (8/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi anggapan sebagian orang tua santri yang menyebut penutupan pondok pesantren terjadi akibat desakan TRC PPA Kaltim.
Menanggapi hal itu, Sudirman menilai setiap pihak memiliki sudut pandang masing-masing terhadap persoalan tersebut.
“Katanya penutupan pondok ini akibat desakan TRC. Bagaimana tanggapannya Ya, itu salah satu cara berpikir dari yang bersangkutan. Itu pandangan mereka,” katanya.
Meski mendukung langkah penutupan demi melindungi korban, Sudirman mengakui kebijakan tersebut berdampak terhadap proses pendidikan para santri.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera menghadirkan solusi agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan di lembaga lain.
“Yang menjadi korban dari kebijakan ini sebenarnya adalah proses belajar mengajar mereka. Padahal seharusnya ada solusi yang bisa diberikan,” ujarnya.
Menurut Sudirman, Kalimantan Timur masih memiliki banyak pondok pesantren yang dapat menjadi alternatif bagi para santri terdampak. Namun, keputusan terkait relokasi maupun kelanjutan pendidikan merupakan kewenangan Kementerian Agama.
Di akhir keterangannya, ia kembali mengingatkan agar perhatian masyarakat juga diberikan kepada para korban yang hingga kini masih menjalani proses hukum.
“Yang perlu dipikirkan juga adalah bagaimana solusi bagi para korban yang saat ini sedang memperjuangkan keadilan.
Dan masih banyak lagi korban-korban lain yang belum berani berbicara atau menyampaikan apa yang mereka alami,” pungkasnya. (Nur)
Tags:
Pondok Pesantren Ibadurrahman
kekerasan seksual
Kutai Kartanegara
Tenggarong Seberang
TRC PPA Kaltim
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40