TRC PPA Kaltim Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Kukar, Tuntut Salah Satu Ponpes di Tenggarong Seberang Tutup

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Hukum & Kriminal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

(TRC PPA Kaltim saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kukar. (Pkaltim)


PILAR KALTIM: Puluhan aktivis dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendatangi Kantor DPRD Kutai Kartanegara, Senin (15/6/2026). Mereka datang membawa satu tuntutan yang tegas: pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang yang kembali terseret dugaan kasus kekerasan seksual harus segera ditutup.

Bagi TRC PPA, persoalan yang terjadi di lembaga pendidikan tersebut tidak lagi bisa dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Dugaan serupa disebut telah berulang dalam beberapa tahun terakhir dan hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang benar-benar tuntas.

Di depan gedung DPRD, para peserta aksi menyampaikan kekecewaan mereka terhadap penanganan kasus yang dianggap berjalan lambat.

Mereka juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap pondok pesantren tersebut.

Kuasa hukum korban sekaligus perwakilan TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan pihaknya sengaja mendatangi DPRD untuk meminta kejelasan mengenai tindak lanjut berbagai upaya yang sebelumnya pernah dilakukan.

“Ini bukan kali pertama. Kasus seperti ini sudah berulang dan berlangsung cukup lama. Karena itu kami datang ke DPRD untuk mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan,” katanya.

Menurut Sudirman, DPRD Kukar sebelumnya telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan yang sama.

Bahkan, pernah dibentuk tim ad hoc sebagai upaya mencari penyelesaian atas kasus yang muncul di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Namun hingga kini, langkah-langkah tersebut dinilai belum memberikan hasil yang nyata. Dugaan kasus baru kembali mencuat dan menambah panjang daftar persoalan yang terjadi.

“Kami meminta DPRD bertanggung jawab terhadap tindak lanjut tim ad hoc yang pernah dibentuk. Jangan sampai persoalan ini terus berulang tanpa ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

Dalam aksi itu, TRC PPA juga membawa dokumen pakta integritas yang diminta untuk ditandatangani anggota DPRD.

Dokumen tersebut berisi komitmen bersama untuk mengawal proses penanganan kasus dan memastikan perlindungan terhadap para korban.

Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menyangkut rasa aman anak-anak di lingkungan pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal sebenarnya telah menyampaikan rekomendasi agar pondok pesantren tersebut ditutup.

“Dari RDP pertama dulu, sikap Komisi IV sudah jelas, kami meminta pondok ini ditutup,” katanya.

Ia menjelaskan, kasus sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan pencabulan dan sodomi telah diproses hingga memiliki putusan pengadilan. Namun, dugaan kasus terbaru yang melibatkan seorang santriwati baru terungkap dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Idham, DPRD belum menggelar RDP khusus untuk membahas kasus terbaru karena masih melakukan persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak yang nantinya akan diundang.

“Kami sebenarnya sudah merencanakan RDP minggu lalu, tetapi karena persiapannya belum siap, akhirnya ditunda. Dalam waktu dekat kami akan kembali berkoordinasi dan menggelar RDP,” tuturnya.

Meski mendapat kritik karena mekanisme RDP dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan yang berulang, DPRD tetap menilai forum tersebut penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.

“Nanti seluruh pihak terkait akan kami undang.

Kami ingin persoalan ini dihentikan dan mendapat penanganan yang tegas,” tegas Idham. (Oby)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

TRC PPA Kaltim

DPRD Kukar

Kutai Kartanegara

Tenggarong Seberang