TPS 003 Bukit Raya Ulangi PSU, KPU Kukar Pastikan Tahapan Pleno Tetap Sesuai Jadwal

                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Rapat pembahasan pelaksanaan PSU ulang di Desa Bukit Raya Tenggarong Seberang.


PILAR KALTIM: Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 di Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), terjadi dugaan pelanggaran PSU Pilkada. Agenda PSU di TP 003 Bukit Raya akan digelar KPU Kukar pada 22 April 2025 (besok-red).

 Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menjelaskan sebab dilakukan pengulangan PSU di Desa Bukit Raya tersebut, karena terdapat warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun tetap mencoblos di TPS tersebut.

“Atas peristiwa ini, TPS 003 harus melaksanakan PSU khusus atau susulan,” ujar Rudi

 “Warga tersebut hanya membawa KTP elektronik mereka. Petugas KPPS sudah menolak sehingga terjadi perdebatan.

Setelah perdebatan itu yang bersangkutan melapor ke ketua RT. 17 lantaran tidak dapat mencoblos,” kata Rudi.

Lanjut Rudi, Ketua RT.17 mengakui bahwa warga tersebut memang warganya. Akhirnya warga tersebut kemudian dimasukan oleh petugas KPPS setempat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga warga tersebut dapat mencoblos.

“Sesuai aturan pemilih pada PSU hanya warga yang terdaftar pada DPT Pilkada 2024 tidak ada penambahan.

Tapi atas insiden itu diputuskan TPS ini akan melaksanakam PSU susulan dan khusus ,”tegas Rudi.

Rudi mengungkapkan bahwa KPU Kukar bersama pihak terkait telah menyepakati dilaksanakannya PSU susulan di TPS 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang ini pada hari Selasa (22/04/2025) besok.

Rudi juga menekankan bahwa peristiwa yang terjadi di TPS 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong seberang ini telah melanggar regulasi yang tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025. Serta putusan MK nomor 195 tahun 2025 mengenai pelaksanaan PSU Pilkada.

“Dalam regulasi tersebut sangat jelas menegaskan bahwa hanya pemilih terdaftar dalam DPT, DPP, atau DPK pada Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 lalu yang boleh menggunakan hak pilihnya pada PSU,” jelasnya

Saat ditanya terkait jumlah DPT di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Rudi mengatakan terdapat 566 jumlah DPT di desa tersebut.

Atas terjadinya insiden pengulangan PSU di TPS 003 di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang memastikan bahwa peristiwa tersebut murni diakibatkan human error.

“Kejadian ini murni karena petugas kurang cermat menghadapi situasi ini.

Jadi nanti petugas KPPS di TPS 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang pada pelaksanaanya PSU tetap dijalankan oleh petugas KPPS yang sama. Logistik dari KPU Kukar pun sudah siap, dan diantarkan kembali,” tandasnya.

Terkait undangan Rudi mengatakan undangan akan tetap di sampaikan kepada para warga DPT TPS 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan harapan mereka tetap akan turut berpartisipasi pada PSU Khusus pada Selasa (22/04/2025) besok, dan Rudi memastikan bahwa tahapan pleno sesuai dengan jadwal.(yn)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Camat Tenggarong Seberang

Kecamatan Tenggarong Seberang

kpu kaltim

kpu kukar

Pilkada Kukar 2025

PSU

Tenggarong Seberang