Temuan BPK Rp 9,5 Miliar Mulai Ditindaklanjuti, Disdikbud Kukar Fokus Pemulihan Kerugian

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Hukum & Kriminal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar (Pkaltim)


PILAR KALTIM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp 9,5 miliar terkait pembayaran honorarium. 

Saat ini, penyelesaian difokuskan pada proses pemulihan kerugian sesuai mekanisme yang berlaku, dan sebagian dana disebut telah mulai dikembalikan.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan langkah tindak lanjut telah dilakukan sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima. Disdikbud juga berkoordinasi dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan.

“Selaku OPD yang menjadi auditi, kami sudah melakukan langkah-langkah berkaitan dengan masalah itu. Ketika LHP BPK disampaikan, maka Inspektorat sebagai APIP melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui dikantor Disdikbud Kukar, Kamis (2/7/2026).

Menurut Heriansyah, pihaknya langsung menggelar rapat internal untuk menyusun langkah pemulihan atas nilai temuan tersebut.

“Kami melakukan rapat internal untuk menyusun langkah-langkah dalam rangka pemulihan terhadap Rp9,5 miliar yang menjadi temuan tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan, proses pengembalian dana telah berjalan dan sejumlah pihak yang terkait mulai menyetorkan pengembalian.

Namun, proses tersebut masih berlangsung sehingga nilai yang telah dipulihkan belum dapat dipastikan.

“Ada sebagian pengembalian dana yang dilakukan oleh beberapa orang yang berkaitan dengan hal itu. Tetapi ini masih berproses,” ungkapnya.

Heriansyah menjelaskan, sesuai ketentuan, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada instansi yang diperiksa untuk menyelesaikan tahapan pemulihan. Setelah masa tersebut berakhir, hasil tindak lanjut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui Majelis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Majelis PPTGR).

“Selama 60 hari itu prosesnya adalah pemulihan.

Setelah LHP diserahkan, BPK memberikan waktu 60 hari kepada kami untuk melakukan pemulihan. Nanti setelah itu, baru diserahkan kepada majelis, yaitu Majelis PPTGR,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Dia, sejak menjabat sebagai Kepala Disdikbud sekitar lima bulan lalu, pihaknya juga melakukan konsolidasi internal untuk memperbaiki tata kelola dan meminimalkan potensi persoalan serupa di masa mendatang.

Saat ditanya mengenai total dana yang telah dikembalikan, Heriansyah mengaku belum dapat menyampaikan angka pasti karena pencatatan pengembalian berada di Inspektorat.

“Saya belum tahu. Nanti bisa dikonfirmasi ke Inspektorat,"katanya.

Terkait informasi mengenai 71 orang yang disebut masuk dalam temuan BPK, Heriansyah menyatakan hal tersebut telah dikonfirmasi langsung kepada tim pemeriksa BPK dan tidak memberikan Temuan BPK Rp 9,5 Miliar Mulai Ditindaklanjuti, Disdikbud Kukar Fokus Pemulihan Kerugian 

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar (Pkaltim)

KUTAI KARTANEGARA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp 9,5 miliar terkait pembayaran honorarium. 

Saat ini, penyelesaian difokuskan pada proses pemulihan kerugian sesuai mekanisme yang berlaku, dan sebagian dana disebut telah mulai dikembalikan.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan langkah tindak lanjut telah dilakukan sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima.

Disdikbud juga berkoordinasi dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan.

“Selaku OPD yang menjadi auditi, kami sudah melakukan langkah-langkah berkaitan dengan masalah itu. Ketika LHP BPK disampaikan, maka Inspektorat sebagai APIP melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui dikantor Disdikbud Kukar, Kamis (2/7/2026).

Menurut Heriansyah, pihaknya langsung menggelar rapat internal untuk menyusun langkah pemulihan atas nilai temuan tersebut.

“Kami melakukan rapat internal untuk menyusun langkah-langkah dalam rangka pemulihan terhadap Rp9,5 miliar yang menjadi temuan tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan, proses pengembalian dana telah berjalan dan sejumlah pihak yang terkait mulai menyetorkan pengembalian. Namun, proses tersebut masih berlangsung sehingga nilai yang telah dipulihkan belum dapat dipastikan.

“Ada sebagian pengembalian dana yang dilakukan oleh beberapa orang yang berkaitan dengan hal itu.

Tetapi ini masih berproses,” ungkapnya.

Heriansyah menjelaskan, sesuai ketentuan, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada instansi yang diperiksa untuk menyelesaikan tahapan pemulihan. Setelah masa tersebut berakhir, hasil tindak lanjut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui Majelis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Majelis PPTGR).

“Selama 60 hari itu prosesnya adalah pemulihan. Setelah LHP diserahkan, BPK memberikan waktu 60 hari kepada kami untuk melakukan pemulihan.

Nanti setelah itu, baru diserahkan kepada majelis, yaitu Majelis PPTGR,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Dia, sejak menjabat sebagai Kepala Disdikbud sekitar lima bulan lalu, pihaknya juga melakukan konsolidasi internal untuk memperbaiki tata kelola dan meminimalkan potensi persoalan serupa di masa mendatang.

Saat ditanya mengenai total dana yang telah dikembalikan, Heriansyah mengaku belum dapat menyampaikan angka pasti karena pencatatan pengembalian berada di Inspektorat.

“Saya belum tahu. Nanti bisa dikonfirmasi ke Inspektorat,"katanya.

Terkait informasi mengenai 71 orang yang disebut masuk dalam temuan BPK, Heriansyah menyatakan hal tersebut telah dikonfirmasi langsung kepada tim pemeriksa BPK dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. (Nur)penjelasan lebih lanjut.

(Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Temuan BPK

dinas pendidikan dan kebudayaan kukar

Disdikbud Kukar

Kutai Kartanegara