Tagih Janji Ganti Rugi Rp1,1 Miliar, Kelompok Tani Datangi Kantor Desa Bukit Pariaman

                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

(Puluhan anggota Kelompok Tani Putra Borneo bersama kuasa hukumnya di Kantor Desa Bukit Pariaman. (Istimewa)


PILAR KALTIM: Halaman Kantor Desa Bukit Pariaman tampak lebih ramai dari biasanya pada Rabu (3/6/2026). Sejak pagi, puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Putra Borneo berdatangan bersama kuasa hukum mereka. Kedatangan tersebut bukan untuk menghadiri kegiatan pemerintahan desa, melainkan menuntut kejelasan atas ganti rugi lahan yang hingga kini belum mereka terima.

Sebagian warga memilih menunggu di sekitar kantor desa, sementara lainnya berdiskusi dengan tim kuasa hukum mengenai langkah yang akan ditempuh apabila persoalan tersebut kembali menemui jalan buntu.

Bagi mereka, persoalan ini bukan perkara baru. Sengketa yang berawal dari pembebasan lahan itu telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Kuasa hukum Kelompok Tani Putra Borneo, Ajrul, mengatakan masyarakat sebenarnya tidak meminta sesuatu di luar kesepakatan yang pernah dibuat. Mereka hanya ingin komitmen yang telah disampaikan dapat direalisasikan.

“Keinginan warga sederhana, yaitu meminta agar janji yang pernah disampaikan oleh kepala desa dipenuhi.

Dalam kesepakatan itu, kepala desa menyatakan bersedia membayar ganti rugi lahan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ajrul, kesepakatan tersebut lahir melalui proses mediasi yang dilakukan di Polres Kutai Kartanegara pada 2024. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Hariyadi, disebut menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik anggota kelompok tani.

Nilai ganti rugi yang disepakati mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Kesepakatan tersebut, kata Ajrul, bahkan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani sebagai bentuk komitmen para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Namun waktu terus berjalan.

Lebih dari dua tahun sejak kesepakatan dibuat, pembayaran yang dijanjikan disebut belum juga terealisasi.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan terkait pembayaran ganti rugi tersebut,” katanya.

Kondisi itu membuat kesabaran warga mulai menipis. Mereka mengaku telah beberapa kali menunggu penyelesaian melalui jalur komunikasi dan mediasi, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai kapan hak mereka akan dipenuhi.

Ajrul menyebut hingga saat ini pihaknya juga belum menerima penjelasan resmi maupun langkah konkret dari Pemerintah Desa Bukit Pariaman terkait penyelesaian kewajiban tersebut.

Karena itu, kedatangan warga ke kantor desa menjadi bentuk upaya terakhir untuk meminta itikad baik dari pihak yang bersangkutan sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum.

“Kalau memang tidak ada realisasi dari pihak yang bersangkutan, maka kami akan menempuh langkah hukum. Bisa saja kami melaporkan persoalan ini ke kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda,” tegasnya.

Ia menjelaskan, objek sengketa yang menjadi sumber persoalan merupakan lahan seluas sekitar 34 hektare yang berada di wilayah Desa Bukit Pariaman.

Lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan untuk kepentingan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

Bagi anggota Kelompok Tani Putra Borneo, persoalan ini tidak hanya menyangkut nilai ganti rugi yang mencapai miliaran rupiah. Mereka menilai yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan penghormatan terhadap hasil kesepakatan yang telah dicapai melalui proses mediasi.

“Kami berharap kepala desa dapat memenuhi hak masyarakat sesuai dengan surat kesepakatan yang telah dibuat. Persoalan ini sudah beberapa kali dimediasi, namun hingga sekarang belum ada realisasi,” ujar Ajrul.

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Tenggarong Seberang dan saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Hariyadi, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Kelompok Tani Putra Borneo.

Bagi para petani yang datang pagi itu, tuntutan mereka sesungguhnya tidak berubah sejak awal.

Mereka hanya berharap kesepakatan yang pernah ditandatangani tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas, melainkan diwujudkan dalam bentuk penyelesaian yang nyata. (Oby)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Kutai Kartanegara