Kategory
Disdikbud Kukar,
Kutai Kartanegara,
03-08-2026 14:02:10
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar (PKaltim)
PILAR KALTIM - Penanganan dugaan penyimpangan pembayaran honorarium dan insentif tenaga non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap baru.
Polres Kukar kini meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi juga telah menyita sejumlah dokumen dari Kantor Disdikbud Kukar untuk kepentingan pengusutan.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan proses penyidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Perkara di Disdikbud sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Dalam prosesnya, kami juga berkoordinasi dengan Polda Kaltim melalui Subdit Tipikor untuk melakukan penyelidikan bersama,” kata Khairul saat ditemui di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, kerja sama dengan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kaltim dilakukan untuk memperkuat proses pengusutan.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan.
Polisi sebelumnya telah mendatangi Kantor Disdikbud Kukar dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Namun, Khairul belum membeberkan secara rinci jenis maupun isi dokumen tersebut karena masih berkaitan dengan materi penyidikan.
“Dokumen yang kami sita masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Setelah dilakukan gelar bersama Polda Kaltim, perkembangan penanganannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Khairul menyebut fokus penyidikan sementara diarahkan pada dugaan penyimpangan pembayaran honorarium tenaga non-ASN.
Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pengembangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta baru.
“Untuk sementara fokusnya masih pada persoalan di Disdikbud. Kalau dalam gelar perkara nanti ditemukan hal lain yang berkaitan, tentu bisa dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih memeriksa saksi dan mencocokkan keterangan dengan dokumen maupun alat bukti lainnya.
“Belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kami masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti untuk memastikan konstruksi perkaranya,” ungkap Khairul.
Ia membenarkan dokumen yang diamankan penyidik berkaitan dengan pembayaran honorarium non-ASN pada periode sebelumnya. Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk menelusuri proses pembayaran serta pihak-pihak yang terlibat.
“Memang ada dokumen pembayaran honorarium dari tahun sebelumnya yang kami amankan. Untuk detailnya masih kami dalami dan hasilnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Polres Kukar telah melakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor Disdikbud Kukar pada Kamis (30/7/2026), setelah penanganan perkara tersebut dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Dengan peningkatan status ke penyidikan, polisi kini fokus membangun konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab.
(Nur)
Tags:
dinas pendidikan dan kebudayaan kukar
Kutai Kartanegara
Polres Kukar
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40