Kategory
Kutai Kartanegara,
Politik,
19-06-2026 06:46:53
Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda (PKaltim)
PILAR KALTIM - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan komitmennya untuk membantu memfasilitasi penyelesaian konflik lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Upaya tersebut akan dilakukan melalui koordinasi bersama Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Rifqinizamy, penyelesaian persoalan harus dimulai dari akar permasalahan, yakni status kawasan yang hingga kini masih ditetapkan sebagai kawasan hutan atau Tahura.
Kata Dia, selama status lahan tersebut belum berubah, maka pemanfaatan lahan di kawasan itu tidak dapat dilakukan secara optimal, termasuk oleh Otorita IKN.
“Persoalan ini harus diselesaikan dari hulunya, yaitu status kawasan di Kementerian Kehutanan,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, jika masyarakat memang telah lama bermukim dan memanfaatkan lahan tersebut, pihaknya akan mendorong agar kawasan itu dikeluarkan dari status kawasan hutan. Setelah itu, pemerintah akan memastikan apakah wilayah tersebut masuk dalam delineasi IKN atau tidak.
Jika masuk dalam wilayah delineasi IKN, lanjutnya, maka Otorita IKN memiliki kewajiban memberikan kepastian hak kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, lantaran, berdasarkan Undang-Undang IKN, seluruh lahan dalam kawasan delineasi berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Otorita IKN, namun tetap memungkinkan diterbitkannya hak lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami siap berkoordinasi dengan Bupati dan Otorita IKN untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Rifqinizamy juga kembali menegaskan bahwa apabila di kemudian hari diperlukan perubahan regulasi demi melindungi kepentingan masyarakat, Komisi II DPR RI terbuka untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang IKN.
Selain persoalan lahan, ia pun turut menyoroti potensi urbanisasi yang akan meningkat seiring bertambahnya jumlah aparatur sipil negara yang ditempatkan di IKN.
Kondisi tersebut dinilainya tidak dapat dihindari karena akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan baru di kawasan sekitar ibu kota negara.
“Yang terpenting, masyarakat lokal harus dipersiapkan agar menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri, bukan justru tersisih oleh perkembangan IKN,” tutupnya.
(Nur)
Tags:
Taman Hutan Raya Bukit Soeharto
DPR RI
Kementrian Kehutanan
Kutai Kartanegara
Otorita Ibu Kota Nusantara
otorita ikn
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40