Sempat Bergejolak di Masyarakat, Disperindag Kukar Pastikan Ketersediaan Elpiji 3 Kg Aman

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Advertorial
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Diskominfo Kutai Kartanegara

(Kabid Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani(Pkaltim)


PILAR KALTIM : Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg atau yang lebih dikenal sebagai gas melon relatif aman. 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani.  

Diakuinya memang sempat terjadi gejolak di masyarakat akibat perubahan aturan terkait distribusi gas melon. 

"Kemarin sempat ada perubahan aturan baru yang menyebabkan gejolak di masyarakat. Namun, sekarang sudah aman," ujar Bustani kepada Pilarkaltim.com Kamis (27/2)

Bustani mengatakan salah satu perubahan yang sempat menimbulkan kebingungan adalah larangan bagi pengecer untuk menjual gas melon. 

Namun, aturan tersebut kini telah dikembalikan sehingga pengecer kembali diperbolehkan menjual elpiji 3 kg.  

Terkait harga, Bustani mengungkapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon yang ditetapkan pemerintah untuk kelompok-kelompok tertentu adalah Rp19.000. 

Namun terkait harga untuk daerah yang lebih jauh, Bustani menyebutkan harga dapat mengalami penyesuaian karena adanya tambahan biaya distribusi.

Menanggapi kemungkinan kelangkaan gas melon di Kukar, Bustani berupaya untuk memastikan ketersediaan elpiji 3 kg tetap aman. 

"Sekarang yang kita awasi adalah sasaran distribusinya. Jangan sampai masyarakat yang berhak justru tidak kebagian, sementara digunakan oleh pihak yang tidak seharusnya," tegasnya.  (Adv/Yun)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Disperindag Kukar

Kutai Kartanegara