Kategory
Kutai Kartanegara,
Politik,
09-03-2025 13:04:26
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar
PILARKALTIM: Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki tahap baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar resmi membuka pendaftaran calon pengganti pada 8-10 Maret 2025.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024, yang dikeluarkan pada 24 Februari lalu.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengungkapkan bahwa meskipun pendaftaran dibuka sejak Sabtu (8/3/2025), hingga hari kedua pendaftaran, belum ada pasangan calon yang mendaftar.
“Pendaftaran calon pengganti dimulai pada 8 hingga 10 Maret, namun sampai hari kedua, belum ada calon yang resmi mendaftar,” ujar Rudi kepada awak media pada Minggu (9/3/2025) di kantor KPU Kukar.
Meski demikian, Rudi memastikan bahwa pihak KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar tetap siap menerima pendaftaran calon pada pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
Ketika ditanyakan apakah ada informasi dari partai calon pengganti yang sebelumnya didiskualifikasi oleh MK, Rudi mengatakan bahwa pihak yang bersangkutan berencana mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, Senin (10/3/2025).
“Pihak yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi bahwa mereka akan mendaftar besok. Namun, waktu pastinya masih belum diketahui,” tutup Rudi.(*)
Tags:
KPU
kpu kaltim
kpu kukar
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40