Kategory
Hukum & Kriminal,
09-01-2025 12:32:11
(Kendaraan yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya(PolresKukar)
PILAR KALTIM : Polsek Tenggarong Seberang berhasil menangkap empat pelaku pencurian buah jeruk lokal di Desa Kerta Buana, RT 26, Senin (6/1/2025) malam sekitar pukul 20.40 WITA.
Keempat pelaku, MO, RN, HS, dan SN, diketahui sebagai residivis, mereka telah berulang kali mencuri di perkebunan jeruk setempat. Aksi mereka akhirnya terhenti setelah diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat sedang mencuri buah jeruk di perkebunan. Mereka telah melakukan aksi serupa berulang kali,” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 210 kilogram jeruk lokal dan sebuah mobil Avanza hitam yang digunakan para pelaku untuk membawa hasil curian.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp3.150.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Yun)
Tags:
Kecamatan Tenggarong Seberang
Kutai Kartanegara
Polsek
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40