Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkoba, Pemuda Ditangkap dengan Tujuh Paket Sabu

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Hukum & Kriminal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Tersangka RF (22) bersama barang bukti tujuh paket sabu seberat 2,38 gram saat diamankan di Mapolsek Sebulu (Ist)


PILAR KALTIM - Unit Reserse Kriminal Polsek Sebulu mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pemuda berinisial RF (22) di RT 013, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

“Sekitar pukul 00.15 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu menerima informasi dari masyarakat bahwa di RT 013 Desa Sumber Sari sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RF. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,38 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari tangan RF kami mengamankan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,38 gram serta barang bukti lainnya,” kata Edi.

Ia menambahkan, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan guna proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Kasus Narkotika

Kutai Kartanegara

Sebulu