Polsek Sangasanga Ungkap Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Tenggarong

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Hukum & Kriminal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Pelaku Curanmor di Kecamatan Sangasanga saat diamankan Tim Aligator Satreskrim Polres Kukae (Ist)


PILAR KALTIM - Unit Reskrim Polsek Sangasanga bersama Team Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah gudang samping rumah di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kawan, RT 001, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga, Kukar.

Sepeda motor Yamaha Mio Gear milik korban dilaporkan hilang dari area gudang. Laporan polisi kemudian dibuat pada pagi hari di tanggal yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga langsung melakukan penyelidikan dengan dukungan Team Alligator Satreskrim Polres Kukar.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi melalui media sosial Facebook mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Informasi tersebut diketahui mengarah ke wilayah Kecamatan Tenggarong.

Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah keluarganya di kawasan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Sekitar pukul 10.30 Wita, tim mendatangi lokasi tersebut.

Terduga pelaku kemudian diamankan saat sedang tidur di dalam kamar. Polisi turut mengamankan sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian sebagai barang bukti.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, dan barang bukti sepeda motor juga berhasil ditemukan,” ucap Kapolsek Sangasanga, IPTU Wahid, Rabu (12/8/2026).

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Namun, karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi mencatat terduga pelaku juga masih menjalani program bebas bersyarat setelah sebelumnya menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan anak dalam perkara serupa.

“Untuk saat ini, ABH masih menjalani proses hukum dan penyidik melengkapi mindik serta pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka,” tutup Wahid. (Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Kriminal

kecamatan tenggarong

Kutai Kartanegara