Polsek Muara Kaman Amankan Pria Diduga Curi 1,2 Ton Buah Sawit Milik Perusahaan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Hukum & Kriminal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Pelaku R (44) berserta barang bukti berupa tumpukan sawit (Ist)


PILAR KALTIM - Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman mengamankan seorang pria berinisial R (44) yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Teguh Prima Jaya Abadi (TJA), Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Jaelani mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.45 Wita di Blok D 47/48 areal perkebunan PT Teguh Prima Jaya Abadi.

“Terduga pelaku diamankan setelah petugas keamanan perusahaan memergokinya saat mengambil buah kelapa sawit di area perkebunan. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Jaelani saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tojok sawit, tiga lembar slip penimbangan buah sawit dengan total berat mencapai 1.220 kilogram, serta satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kapolsek menjelaskan, pelaku diduga mengambil buah sawit yang berada di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). Buah sawit tersebut kemudian dimuat menggunakan tojok sebelum diangkut dengan mobil pikap untuk selanjutnya dijual.

“Modus yang digunakan adalah mengambil buah sawit dari TPH, kemudian dimuat ke kendaraan menggunakan tojok sawit untuk dibawa keluar dan diduga akan diperjualbelikan,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4.205.900.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Kutai Kartanegara

muara kaman