Polsek Loa Janan Ungkap Penggelapan Solar Perusahaan, Tiga Karyawan Jadi Tersangka

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Hukum & Kriminal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Tiga tersangka dan barang bukti (Ist)


PILAR KALTIM – Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di lingkungan perusahaan tambang PT Berkat Anugerah Sejahtera (BAS) Subkon PT BSSR di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. 

Terdapat tiga karyawan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada Sabtu (18/7/2026). terkait dugaan kehilangan bahan bakar minyak (BBM) milik perusahaan.

“Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Loa Janan,” katanya, pada Rabu (29/7/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan investigasi dan audit internal terhadap kehilangan solar. Hasil audit menemukan kerugian perusahaan mencapai Rp103 liter.

Dari hasil penyelidikan, tiga orang karyawan berinisial RS (31), AD (31), dan AR (34) diduga terlibat dalam penggelapan sekitar 400 liter solar atau setara dua drum dari tangki penyimpanan di area tambang PT BAS.

“Solar tersebut kemudian dibawa keluar menggunakan kendaraan operasional perusahaan dan dijual kepada seseorang yang saat ini masih berstatus DPO seharga Rp4 juta,” ujarnya.

Hasil penjualan solar itu kemudian dibagi kepada ketiga tersangka sesuai peran masing-masing.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton milik perusahaan, uang tunai Rp4 juta hasil penjualan solar, serta dua drum berwarna merah.

Abdillah menjelaskan, ketiga tersangka diamankan Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan di kantor PT BAS di Desa Batuah setelah dilakukan penyelidikan bersama pihak perusahaan.

“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan turut serta melakukan tindak pidana. (Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Kutai Kartanegara

loa janan

Polsek