Polres Kukar Amankan Pria Bawa 77,37 Gram Sabu di Kota Bangun

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Hukum & Kriminal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Seorang pria MR (28) diamankan Polres Kukar berserta barang bukti narkotika jenis sabu (Ist)


PILAR KALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Bangun. 

Seorang pria berinisial MR (28) diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 77,37 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Desa Kota Bangun Ulu.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah tersebut,” kata Aulia, saat dikonfirmasi minggu (2/8/2026).

Penyelidikan dilakukan sejak 23 Juli 2026. Polisi kemudian mengidentifikasi MR yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Diketahui pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, petugas melihat MR berada di sekitar tribun Lapangan Sepak Bola Sebangkat, RT 002, Desa Kota Bangun Ulu. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon seluler.

Kepada petugas, MR kemudian mengaku menyimpan barang yang diduga sabu di laci meja tribun lapangan sepak bola.

“Barang tersebut ditunjukkan langsung oleh tersangka kepada anggota,” ujarnya.

Petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik bening yang dilakban dan diduga berisi sabu dengan berat kotor 77,37 gram. Barang tersebut berada di dalam plastik kresek hitam putih dan plastik warna hijau.

“Berat kotor barang bukti yang diamankan 77,37 gram,” jelas Aulia.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S. Polisi menyebut MR telah mengambil sabu sebanyak dua kali untuk diedarkan.

“Untuk asal barang masih kami dalami, termasuk mengejar pihak yang disebut tersangka,” tegasnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan plastik pembungkus, lakban, dan satu unit handphone Vivo warna hijau sebagai barang bukti.

MR beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Kasus Narkotika

Kecamatan Kota Bangun

Kota Bangun

Polres Kukar