Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Desa Jantur, Pemuda 24 Tahun Ditangkap

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Hukum & Kriminal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Pelaku dan sejumlah alat bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Muara Muntai (Ist)


PILAR KALTIM - Berbekal laporan warga, Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Muntai berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial N (24) di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, Selasa (30/6/2026).

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang berada di salah satu rumah yang ada di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawanya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu pipet kaca yang tersambung dengan sedotan dan masih berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 3,55 gram. Polisi turut mengamankan satu tas selempang hitam merek AIGER, satu unit telepon genggam, serta satu plastik klip bening sebagai barang bukti.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaelani menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian maupun melalui layanan 110 demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika, khususnya di Kecamatan Muara Muntai,” pungkasnya.

(Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Polsek Muara Muntai

Kutai Kartanegara

Muara Muntai