Kategory
Kutai Kartanegara,
11-06-2026 13:03:17
(Suasana Aksi Demonstrasi dari Mahasiswa PMII Kukar di depan Kantor Kemenag Tenggarong, pada Kamis (11/06/26). (Dok. PMII Kukar)
PILAR KALTIM: Halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara mendadak ramai pada Kamis (11/6/2026) siang. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kukar berkumpul sambil membawa spanduk dan menyampaikan tuntutan terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Mereka menilai publik perlu mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan penanganan kasus yang saat ini menjadi perhatian masyarakat luas. Terlebih, kasus tersebut menyangkut lembaga pendidikan keagamaan dan melibatkan sejumlah mantan santriwati sebagai korban.
Dalam aksinya, PMII membawa dua tuntutan utama.
Pertama, meminta Kemenag Kukar membuka hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Kedua, mendesak audit terhadap pondok pesantren yang bersangkutan dilakukan secara terbuka dan dapat diketahui masyarakat.
Koordinator Lapangan PMII Kukar, Zakir Idoatul Haqqi, mengatakan aksi tersebut lahir dari keprihatinan terhadap para korban sekaligus dorongan agar proses penanganan kasus berjalan secara transparan.
“Kami meminta Kementerian Agama Kutai Kartanegara memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Menurut Zakir, keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, transparansi juga dinilai menjadi bentuk tanggung jawab terhadap korban yang telah berani menyampaikan laporan.
“Selain itu, kami juga meminta audit terhadap pondok pesantren yang terkait dilakukan secara transparan karena selama ini masih ada kesan informasi yang belum sepenuhnya terbuka kepada publik,” katanya.
Aksi mahasiswa tersebut mendapat respons langsung dari Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi, yang menemui massa di depan kantor.
Dalam dialog yang berlangsung, ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai pencabutan izin operasional maupun penutupan pondok pesantren bukan berada di tingkat kabupaten.
Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama Republik Indonesia setelah mempertimbangkan hasil proses hukum dan berbagai aspek lainnya.
“Kalau Kementerian Agama RI menutup atau mencabut izin operasionalnya, silakan, karena mereka atasan kami. Tapi kalau mereka masih ingin bertahap menunggu proses yang ada lagi, mungkin ada pertimbangan dari Kemenag RI,” ujar Ariyadi.
Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat sekitar 140 santri dan santriwati yang masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Karena itu, setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul terhadap para peserta didik.
Menurut Ariyadi, penutupan lembaga pendidikan secara mendadak tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut kondisi psikologis para santri yang tidak terlibat dalam perkara tersebut.
“Kalau kita menutup, nanti ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui.
Sementara santriwan dan santriwatinya sudah banyak di sana, kurang lebih 140 orang. Pertimbangan lainnya, penutupan bisa menimbulkan beban psikologis bagi santri yang tidak terlibat dalam persoalan ini,” jelasnya.
Meski demikian, Ariyadi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila nantinya proses hukum membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut.
Ia bahkan menyatakan siap mendukung pencabutan izin operasional apabila dugaan yang saat ini sedang diselidiki terbukti benar.
“Itu saya yang akan bersuara untuk mencabut izin pondok pesantren tersebut kalau terbukti kiai pimpinan itu bersalah. Karena ini pimpinannya.
Kalau dia pimpinan dan terbukti bersalah, akan kami tutup,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenag Kukar juga telah menyiapkan skenario penanganan apabila nantinya pondok pesantren tersebut tidak lagi beroperasi. Pemerintah berencana membentuk tim khusus untuk memastikan para santri tetap mendapatkan pendampingan dan akses pendidikan yang layak.
“Nanti ada tim khusus untuk melanjutkan penanganannya. Santri-santri yang ada perlu kita amankan, kita kawal, dan kita fasilitasi.
Insya Allah akan ada tim khusus yang menangani hal itu,” tutup Ariyadi. (Oby)
Tags:
kemenag kukar
kasus pelecehan
Kutai Kartanegara
PMII
PMII Kukar
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40