Kategory
Kutai Kartanegara,
08-06-2026 13:45:54
(Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani dan Plt Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo (Pkaltim)
PILAR KALTIM: Di tengah pesatnya aktivitas pertambangan, perkebunan, dan industri yang terus bergerak di Kutai Kartanegara, isu lingkungan kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada puluhan perusahaan yang mendapat penilaian PROPER Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebuah kategori yang menunjukkan masih adanya kewajiban pengelolaan lingkungan yang belum dipenuhi secara optimal.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Kartanegara di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani itu menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar serta sejumlah perusahaan dari sektor pertambangan, perkebunan, hingga ketenagalistrikan yang masuk dalam daftar penilaian merah.
Pembahasan ini bermula dari kritik yang disampaikan mahasiswa beberapa waktu lalu.
Mereka mempertanyakan transparansi data lingkungan dan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Bagi DPRD, kritik tersebut tidak dipandang sebagai serangan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang perlu dijawab melalui langkah konkret.
“Mungkin ini merupakan bentuk protes atau koreksi dari mahasiswa, sehingga hari ini kita memfasilitasi pertemuan terkait perusahaan-perusahaan yang ada,” ujar Ahmad Yani.
Dalam rapat itu terungkap bahwa terdapat 23 perusahaan di Kutai Kartanegara yang memperoleh penilaian PROPER Merah. Angka tersebut menjadi perhatian DPRD karena menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh perusahaan maupun instansi pengawas.
“Ada 23 perusahaan yang kita undang karena mendapatkan penilaian PROPER Merah dalam pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, kita berharap setelah pertemuan ini perusahaan-perusahaan yang mendapat penilaian merah tidak lagi berada pada kategori tersebut dan bisa meningkat penilaiannya,” katanya.
Namun bagi DPRD, persoalan ini tidak boleh berhenti pada upaya memperbaiki status penilaian semata.
Yang lebih penting adalah memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga di tengah tingginya aktivitas industri yang berlangsung di daerah.
Ahmad Yani menegaskan bahwa alasan administratif yang disampaikan sejumlah perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Kami berharap bukan hanya persoalan administrasi yang diperhatikan, tetapi kualitas lingkungan juga harus benar-benar dijaga. Karena tujuan utamanya bukan sekadar memperbaiki administrasi, tetapi memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga,” tegasnya.
Karena itu, DPRD berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah penyebab perusahaan masuk kategori merah memang hanya terkait administrasi atau terdapat persoalan lingkungan yang lebih mendasar.
Menurut Ahmad Yani, perbaikan tidak boleh menunggu hingga siklus penilaian berikutnya.
Ia meminta agar perubahan sudah mulai terlihat dalam waktu dekat.
“Ketika kita sudah mengetahui bahwa ada perusahaan yang mendapatkan PROPER Merah, maka kondisi itu harus segera diubah. Tidak boleh menunggu sampai satu tahun berikutnya. Minggu-minggu ini, bulan depan, harus sudah ada perubahan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan bahwa penilaian PROPER merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui KLHK, bukan pemerintah kabupaten.
Ia mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi demonstrasi mahasiswa yang mempertanyakan pengawasan lingkungan di Kutai Kartanegara.
“Kami sampaikan bahwa penerbitan penilaian PROPER bukan dilakukan oleh pemerintah kabupaten, melainkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Slamet, tugas DLHK Kukar lebih berfokus pada pengawasan kepatuhan administrasi lingkungan serta pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sesuai kewenangan daerah.
Dari hasil dialog dalam RDP, sejumlah perusahaan menyampaikan bahwa penilaian merah yang mereka terima lebih banyak dipengaruhi persoalan administratif, seperti keterlambatan penyampaian dokumen atau tanggapan yang tidak masuk dalam batas waktu yang ditentukan.
“Dari yang kami dengarkan, mereka menyampaikan bahwa persoalannya bukan pada dampak lingkungan secara langsung, melainkan ada kesalahan administrasi.
Misalnya ada dokumen atau tanggapan yang disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan sehingga berdampak pada penilaian,” katanya.
Meski demikian, DLHK memastikan pengawasan tetap akan dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui inspeksi lapangan maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Slamet menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga memberikan pendampingan agar perusahaan dapat memenuhi seluruh kewajiban lingkungan yang berlaku.
“Tujuan kami bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membantu perusahaan agar dapat memenuhi seluruh ketentuan lingkungan yang berlaku,” pungkasnya. (Oby)
Tags:
dlhk kukar
DPRD Kukar
Ketua DPRD Kukar
Kutai Kartanegara
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40