Kategory
Advertorial,
Diskominfo Kutai Kartanegara,
Kaltim,
Kutai Kartanegara,
17-06-2025 03:04:38
(Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto(PKaltim)
PILAR KALTIM : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali mengambil langkah konkret dalam meningkatkan pelayanan publik dengan mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa baru.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar, Senin (16/06/2025), oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mewakili pemerintah daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota dewan dari berbagai fraksi, perwakilan OPD, dan stakeholder lainnya.
Diketahui pengajuan tersebut merupakan kelanjutan dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kukar Nomor: 170/Sk-24/DPRD/11/2025.
Tujuh desa baru yang diajukan yakni:
1. Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)
2.
Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu)
3. Desa Tanjung Barukang (Anggana)
4. Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan)
5.
Desa Badak Makmur (Muara Badak)
6. Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu)
7. Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)
Menurut Dafip, pembentukan desa baru ini merupakan solusi terhadap persoalan rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh dan akses layanan publik yang masih terbatas.
“Langkah ini menjadi strategi efektif agar masyarakat bisa lebih cepat dan mudah mendapatkan pelayanan dari pemerintah, sekaligus mendorong daya saing dan kesejahteraan wilayah,” ungkapnya.
Dafip menambahkan bahwa ketujuh wilayah tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati.
Proses legal dan evaluasi teknis pun telah dilalui, mencakup kriteria usia desa induk, kepadatan penduduk, batas wilayah, hingga kesiapan sarana dan pembiayaan.
"Secara administrasi, desa-desa ini sudah memenuhi syarat.
Tinggal menunggu persetujuan DPRD untuk disahkan menjadi desa definitif," jelasnya.
Materi utama dalam raperda ini mencakup struktur pemerintahan desa, cakupan wilayah, aset, pembiayaan, serta mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa baru.
Dafip berharap proses pembahasan di DPRD Kukar bisa segera dilakukan, mengingat pentingnya reformasi pelayanan publik dan perbaikan tata kelola wilayah di Kukar.
“Kami optimis pembentukan desa baru ini bisa mempercepat pembangunan dan pemerataan pelayanan di seluruh pelosok Kukar,” ujarnya.(adv/yun)
Tags:
DPRD Kukar
Kalimantan Timur
Kutai Kartanegara
Pemkab Kukar
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40