Pemkab Kukar Kejar Penyelesaian Temuan BPK

                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Politik

(Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat di Kantor Inspektorat Tenggarong, pada Rabu (10/06/26) (Pkaltim)


PILAR KALTIM: Sejumlah temuan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 langsung menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). 

Meski sebagian besar berkaitan dengan persoalan administrasi, pemerintah daerah memilih bergerak cepat agar seluruh rekomendasi auditor dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat penyerahan instruksi bupati terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang digelar di Ruang Rapat Inspektorat Kukar, pada Selasa (10/6/2026).

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan rapat tersebut secara khusus dilaksanakan untuk memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki catatan pemeriksaan segera menyiapkan langkah tindak lanjut.

“Hari ini kami melakukan rapat untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPK RI pada pemeriksaan yang baru saja selesai dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Aulia, setiap pemeriksaan keuangan selalu menghasilkan sejumlah rekomendasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Karena itu, seluruh OPD yang masuk dalam objek temuan diminta memetakan persoalan dan menyusun langkah penyelesaian sesuai arahan BPK.

Dari hasil audit yang diterima pemerintah daerah, sebagian besar temuan masih berkaitan dengan persoalan administrasi yang selama ini cukup sering muncul dalam pengelolaan keuangan daerah.

Beberapa di antaranya menyangkut pengadaan barang dan jasa, pembayaran honorarium, serta berbagai aspek administrasi lainnya yang dinilai perlu diperbaiki dan disempurnakan.

“Temuannya masih seputar hal-hal yang selama ini sering muncul, seperti pengadaan barang dan jasa, kemudian terkait honorarium dan hal-hal administratif lainnya,” kata Aulia.

Meski demikian, ia menilai temuan tersebut bukan persoalan yang sulit diselesaikan. Berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, perangkat daerah dinilai telah memahami pola tindak lanjut yang harus dilakukan untuk memenuhi rekomendasi auditor.

Karena itu, pemerintah daerah optimistis seluruh catatan pemeriksaan dapat diselesaikan dalam batas waktu yang diberikan BPK.

“Alhamdulillah, pada pemeriksaan kali ini jumlah temuannya tidak terlalu banyak.

Kami optimistis seluruh temuan tersebut dapat diselesaikan karena diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Aulia menjelaskan, tenggat waktu 60 hari menjadi periode penting bagi perangkat daerah untuk melengkapi dokumen, memperbaiki administrasi, serta menyelesaikan berbagai kewajiban yang masih menjadi catatan auditor.

Ia menegaskan bahwa seluruh kepala OPD harus menjadikan rekomendasi BPK sebagai prioritas agar tidak menjadi temuan berulang pada pemeriksaan berikutnya.

“Jadi sebenarnya pola temuan seperti ini hampir setiap tahun muncul. Kami yakin teman-teman di perangkat daerah mampu menyelesaikannya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK,” tuturnya. (Oby)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

BPKRI

aulia rahman basri

Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar