Pemkab Kukar Bersama Satpol PP Kedepankan Pembinaan Sosial dalam Penanganan Gelandangan dan Pengemis

                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Satpol PP Kukar saat melakukan penertiban Badut Jalanan (Pkaltim)


PILAR KALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis. 

Selain penertiban, pemerintah juga mengedepankan pembinaan dan pendampingan sosial agar para penyandang masalah kesejahteraan sosial dapat memperoleh penanganan sesuai kebutuhannya.

Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti, mengatakan setiap orang terlantar yang terjaring akan ditempatkan di Lokabina Karya (LBK) untuk mendapatkan perawatan dan pembinaan sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Penanganan terhadap gembel dan pengemis, khususnya orang-orang terlantar, kami tempatkan di LBK atau Lokabina Karya. Di sana mereka kami rawat sebagaimana mestinya,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Menurut Rinda, pembinaan diberikan dengan menyesuaikan kondisi masing-masing individu. Apabila ditemukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan di Samarinda untuk mendapatkan penanganan medis.

“Kalau yang ODGJ, kami komunikasikan dengan pihak di Samarinda atau dirujuk ke Rumah Sakit Atma Husada Mahakam apabila memang masuk dalam penanganan mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan terhadap orang terlantar tidak hanya dilakukan melalui operasi lapangan, tetapi juga berdasarkan laporan masyarakat maupun pemerintah kelurahan yang kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, mengatakan penanganan gelandangan dan pengemis dilakukan melalui sinergi antarorganisasi perangkat daerah. 

Menurutnya, Dinas Sosial menjadi instansi teknis yang menangani aspek sosial, sedangkan Satpol PP mendukung pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah.

“Kalau Perda Gepeng itu ranahnya Dinas Sosial.

Kami sebagai pengaman atau pendamping dalam pelaksanaan penegakan Perda,” katanya.

Ia menjelaskan Satpol PP baru melakukan tindakan setelah menerima rekomendasi dari OPD teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita harap penanganan gelandangan, pengemis, orang terlantar, hingga ODGJ tidak hanya penertiban, tetapi juga mampu membantu mereka memperoleh pembinaan, rehabilitasi, dan pelayanan sosial secara berkelanjutan," Tutup Rasidi. (Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Dinsos Kukar

Kutai Kartanegara

satpol pp kukar