Pemkab Kukar Alokasikan Dana Rp150 Juta per RT, Termasuk Cover Insentif Pengurus Selama Setahun Penuh

                                                                                                                                                                                                                                                                      Ekonomi
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Kutai Kartanegara

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kukar, Arianto (P Kaltim)


PILAR KALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan dana sebesar Rp150 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT). 

Dana tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan program di tingkat lingkungan, tetapi juga mencakup pembayaran insentif pengurus RT selama satu tahun penuh.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa sebagian dana yang dialokasikan tersebut digunakan untuk membayar insentif pengurus RT.

“Dana Rp50 juta itu termasuk insentif. Jadi nanti insentif mereka sudah terbayar selama empat bulan,” ujar Arianto, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, untuk saat ini pembayaran insentif masih mengacu pada pagu lama karena perubahan regulasi dan standar satuan harga belum dapat diselesaikan sebelum adanya kebijakan terbaru. Namun demikian, pemerintah daerah tengah menyiapkan revisi regulasi untuk meningkatkan besaran insentif bagi pengurus RT.

“Mudah-mudahan pada bulan Agustus perubahan regulasi sudah selesai sehingga pembayaran dapat dilakukan sesuai standar terbaru,” katanya.

Saat ini, insentif ketua RT masih sebesar Rp1 juta per bulan.

Setelah perubahan regulasi selesai, Pemkab Kukar berencana menaikkan besaran insentif menjadi Rp1,5 juta untuk Ketua RT, Rp1 juta untuk Sekretaris RT, dan Rp850 ribu untuk Bendahara RT.

Menurut Arianto, proses perubahan tersebut harus mengikuti mekanisme dan tahapan yang berlaku sehingga memerlukan waktu. Namun pihaknya optimistis penyelesaian regulasi dapat rampung pada Agustus mendatang.

Di sisi lain, Arianto menegaskan bahwa Bupati Kukar juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan dana RT yang nilainya cukup besar. Karena itu, pemerintah daerah meminta seluruh pengurus RT untuk tertib dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Apabila laporan pertanggungjawaban belum disampaikan, maka penyaluran dana berikutnya tidak akan dilanjutkan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penekanan agar seluruh pihak benar-benar serius dalam melaksanakan program yang telah direncanakan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurutnya, peningkatan insentif juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat peran RT dalam mengelola dan mengarahkan program pembangunan di lingkungan masing-masing agar tepat sasaran.

"Dana Rp150 juta yang dialokasikan kepada setiap RT tersebut telah mencakup pembayaran insentif selama 12 bulan atau satu tahun penuh, sekaligus mendukung berbagai kegiatan dan program kemasyarakatan di tingkat RT," pungkasnya.

(Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Intensif RT

DPMD Kukar

Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar