Operasi Antik Mahakam 2026, Polsek Tabang Amankan Pemuda dengan Tiga Paket Sabu

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Hukum & Kriminal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Terduga Penyalahgunaan Narkoba (Ist)


PILAR KALTIM - Jajaran Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara, mengamankan seorang pemuda berinisial RI (25) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram.

Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tabang.

“Berbekal informasi dari masyarakat, personel kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Polisi juga mengamankan 16 plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Itel warna hitam, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam kombinasi merah, serta satu celana panjang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Yohan menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tabang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Di sisi lain, kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” katanya.

Saat ini, RI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Kasus Narkotika

Kutai Kartanegara

Polres Kukar