Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Kukar Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Hukum & Kriminal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Dua Terduga Pengedar Sabu (Ist)


PILAR KALTIM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam kurun waktu 2x24 jam, polisi mengamankan dua pria di lokasi berbeda beserta barang bukti narkotika.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan kedua terduga pelaku diamankan pada Sabtu (18/7/2026) dan Senin (20/7/2026) lalu.

“Benar, kami berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Aulia menjelaskan, tersangka pertama berinisial H (31), warga Desa Batuah, diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 06, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.

Sementara tersangka kedua, GR (40), warga Desa Bakungan, ditangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Loa Janan.

Dari tangan H, petugas menyita empat paket sabu dengan berat bruto 0,86 gram, alat isap, plastik klip, telepon genggam, dompet, serta satu unit mobil. Sedangkan dari GR, polisi mengamankan satu paket sabu seberat bruto 0,14 gram, uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi, alat isap, sendok takar, dan telepon genggam.

Menurut Aulia, H merupakan salah satu target operasi (TO) dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Sementara GR diamankan dalam pengungkapan kasus yang bukan termasuk target operasi.

“Untuk H memang sudah masuk target operasi kami.

Sedangkan GR bukan target operasi, namun berhasil kami amankan dari hasil pengembangan dan penyelidikan di lapangan,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Kasus Narkotika

Kutai Kartanegara

Polres Kukar