MK Kabulkan Permohonan, Dendi-Alif  Fokus Persiapan PSU

                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

(Paslon nomor urut  03 Bupati dan Wakil Bupati Kukar Dendi Suryadi dan Alif Turiadi/pic:istTimpemenang03)


POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR 
Menyikapi hasil permohonan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang terdaftar dalam  Nomor Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar yang dinilai telah melebihi dua periode dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang yang digelar Senin (24/02/2025) di Jakarta. 

Mewakili Dendi Suryadi yang merupakan Calon Bupati Kukar nomor urut 03, Alif Turiadi selaku Calon Wakil Bupati Kukar nomor urut 03 saat dikonfirmasi awak media menyampaikan rasa syukurnya. 

“Kami sangat bersyukur atas putusan MK hari ini. Mengingat berbagai tahapan telah kami lewati. Dan hasil putusan MK tadi memerintahkan Pilkada Kukar untuk dilakukan PSU, tentu kami siap mengawal pelaksanaan PSU selama 60 hari kedepan ini.” Ujar Alif saat diwawancarai awak media Senin (24/02/2025) via telpon

Alif juga mengatakan melihat hasil putusan MK hari ini, dirinya yakin dan optimis bahwa masyarakat Kukar memerlukan adanya perubahan.

Saat disinggung terkait dengan persiapan PSU nantinya, Alif mengaku pihaknya belum menyiapkan strategi khusus. 

“Tentunya menghadapi PSU ini kami akan kembali mengakomodir seluruh simpatisan dan partai pengusung. Untuk mensukseskan jalanya PSU nanti dengan tujuan membawa perubahan seperti yang diharapkan masyarakat Kukar.” Katanya 

Diketahui dari hasil keputusan MK, menyatakan Edi Damansyah didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada lantaran Edi Damansyah dinyatakan telah lebih dari dua periode jabatan sebagai Bupati Kukar. 

Melalui amar yang dibacakan Majelis Hakim Edi Damansyah dinyatakan telah menjabat selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. Atas hal tersebut MK memerintahkan agar dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati.

Alif juga mengatakan melihat hasil putusan MK hari ini, dirinya yakin dan optimis bahwa masyarakat Kukar memerlukan adanya perubahan.

Selain itu dirinya juga berharap penyelenggaraan PSU di Kukar dapat berjalan lancar. (Yun)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

kpu kukar

Kutai Kartanegara