Kategory
Kutai Kartanegara,
24-02-2025 15:01:41
(Paslon nomor urut 03 Bupati dan Wakil Bupati Kukar Dendi Suryadi dan Alif Turiadi/pic:istTimpemenang03)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR
Menyikapi hasil permohonan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang terdaftar dalam Nomor Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar yang dinilai telah melebihi dua periode dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang yang digelar Senin (24/02/2025) di Jakarta.
Mewakili Dendi Suryadi yang merupakan Calon Bupati Kukar nomor urut 03, Alif Turiadi selaku Calon Wakil Bupati Kukar nomor urut 03 saat dikonfirmasi awak media menyampaikan rasa syukurnya.
“Kami sangat bersyukur atas putusan MK hari ini. Mengingat berbagai tahapan telah kami lewati. Dan hasil putusan MK tadi memerintahkan Pilkada Kukar untuk dilakukan PSU, tentu kami siap mengawal pelaksanaan PSU selama 60 hari kedepan ini.” Ujar Alif saat diwawancarai awak media Senin (24/02/2025) via telpon
Alif juga mengatakan melihat hasil putusan MK hari ini, dirinya yakin dan optimis bahwa masyarakat Kukar memerlukan adanya perubahan.
Saat disinggung terkait dengan persiapan PSU nantinya, Alif mengaku pihaknya belum menyiapkan strategi khusus.
“Tentunya menghadapi PSU ini kami akan kembali mengakomodir seluruh simpatisan dan partai pengusung. Untuk mensukseskan jalanya PSU nanti dengan tujuan membawa perubahan seperti yang diharapkan masyarakat Kukar.” Katanya
Diketahui dari hasil keputusan MK, menyatakan Edi Damansyah didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada lantaran Edi Damansyah dinyatakan telah lebih dari dua periode jabatan sebagai Bupati Kukar.
Melalui amar yang dibacakan Majelis Hakim Edi Damansyah dinyatakan telah menjabat selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. Atas hal tersebut MK memerintahkan agar dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati.
Alif juga mengatakan melihat hasil putusan MK hari ini, dirinya yakin dan optimis bahwa masyarakat Kukar memerlukan adanya perubahan.
Selain itu dirinya juga berharap penyelenggaraan PSU di Kukar dapat berjalan lancar. (Yun)
Tags:
kpu kukar
Kutai Kartanegara
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40