Masa Gugatan Usai, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Menanti Petunjuk KPU RI

                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Politik

(Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin (PKaltim)


PILAR KALTIM : Masa pengajuan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2024 telah resmi berakhir pada Senin (28/04/2025) tanpa adanya gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kondisi ini membuka jalan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Saat dikonfirmasi awak media Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengungkapkan bahwa hingga batas akhir masa pengajuan sengketa pukul 17.00 WITA, tidak ada keberatan yang diterima MK.

Dari para kontestan paslon PSU Kukar 2025, baik dari paslon Dendi Suryadi-Alif Turiadi maupun Awang Yacoub Luthman-Akhmad Jaiz.

Hal ini juga diperkuat dengan adanya video sikap resmi dari masing-masing pasangan calon yang menerima hasil PSU.

"Alhamdulillah, PSU Kukar berjalan sukses, aman, dan damai tanpa ada gugatan. Sampai pukul 17.00 WITA, di website MK tidak tercatat adanya permohonan sengketa," ujar Wiwin saat diwawancarai Senin (28/04/2025) diruang kerjanya.

Meski demikian, KPU Kukar masih akan memantau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan MK, untuk memastikan secara resmi tidak ada sengketa di seluruh daerah yang melaksanakan PSU serentak.

“Setelah BRPK terbit dan tidak ada keberatan, KPU Kukar akan menunggu instruksi dan petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI sebelum menetapkan pasangan calon terpilih,” katanya.

Diketahui pada rekapitulasi hasil PSU yang digelar Kamis (24/04/2025) lalu, paslon 01, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, dinyatakan unggul dengan raihan 209.905 suara sah.

Mereka berhasil mengalahkan dua pasangan lainnya, yakni Dendi-Alif yang memperoleh 105.073 suara sah, serta Awang-Akhmad yang mengumpulkan 51.536 suara sah.

Wiwin juga menambahkan, proses penetapan dijadwalkan berlangsung pada bulan Mei, setelah semua prosedur administratif dipenuhi.

Komisioner KPU tersebut juga mengatakan usai penetapan hasil suara PSU. KPU Kukar akan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui DPRD Kukar untuk proses pelantikan kepala daerah terpilih.

Terkait dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih.

Wiwin menegaskan pihak KPU Kukar masih menunggu arahan dari KPU RI terkait waktu dan tata cara penetapan.

“Kemungkinan penetapan dilakukan pada bulan Mei, semua berdasarkan arahan dari KPU pusat" pungkas Wiwin. (yun)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

kpu kukar

pilkada kukar 2024

Pilkada Kukar 2025

Pilkada Serentak

PSU