Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru Non ASN

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Hukum & Kriminal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim saat lakukan penggeledahan di kantor Disdikbud Kukar (Ist)


PILAR KALTIM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026), malam.

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non ASN Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani.

“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Selain Kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non ASN.

“Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” katanya.

Toni menjelaskan, penggeledahan bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Selain penggeledahan, penyidik Kejati Kaltim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non ASN selama periode 2020 hingga 2025. 

Hingga kini, Kejati Kaltim masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

(Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Kejati Kaltim

dinas pendidikan dan kebudayaan kukar

Disdikbud Kukar

guru kukar

Kutai Kartanegara