Kejari Kukar Tangkap Mantan Kades Bila Talang yang Jadi DPO Kasus Penyelwengan Dana Desa

                                                                                                 Kaltim
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Kutai Kartanegara

(LH mantan Kades Bila Talang tersangka penyelewengan dana desa di Kecamatan Tabang tahun 2014-2019/pic:ist)


PILAR KALTIM : Mantan Kepala Desa (Kades) Bila Talang, Kecamatan Tabang diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Senin (23/06/2025).
Pria berinisial LH ini ditangkap atas dugaan kasus penyelewengan dana desa (DD) sebesar Rp1,5 miliar. Bahkan LH telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun, sejak tahun 2022 lalu.

Dalam konferensi pers, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar Wasita Triantra mengungkapkan, LH ditangkap atas dasar temuan kerugian negara berdasarkan dari hasil audit Inspektorat Daerah Kukar. 

Dalam kasus ini LH melakukan tindak pidana penyelewengan dana desa tersebut pada saat menjabat sebagai Kades sekitar tahun 2014 hingga 2019 lalu.
"Kasus terjadi saat tersangka menjabat Kades, dan penyidikan dilakukan pada tahun 2019 lalu," ungkap Wasita.
Wasita mengatakan LH tidak bersikap kooperatif kepada hukum, ia selalu kabur dari Kejari Kukar hingga ditetapkan menjadi DPO. 

“Tiga tahun kejar-kejaran dengan hukum, LH bekerja sebagai operator alat berat di perusahaan,” katanya.

Sebagai langkah penegakan hukum,  Kejari Kukar bekerjasama dengan Polres Kukar untuk melakukan pelacakan dan penangkapan. 
Dari hasil kerjasama tersebut, Wasita menceritakan kronologi pengamanan LH yang ternyata sejak Minggu (22/06/2025) terpantau berada di Kecamatan Tenggarong.

“Jadi kebetulan yang bersangkutan sedang menyambangi keluarganya di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh. Dia juga menonton event Bejaguran,” jelas Wasita.

"Setelah mengetahui keberadaan tersangka yang sedang ada di Tenggarong, kami langsung menangkapnya," lanjutnya.

Wasita memastikan Kejari Kukar akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, dari melengkapi administrasi hingga mencari potensi rekan yang terlibat.

“Atas perbuatannya yang merugikan negara LH dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. Sedangkan Pasal 3 minimal setahun dan maksimal 20 tahun," terang Wasita. 

Saat ini, LH telah dibawa ke Rutan Lapas Kelas IIA Samarinda untuk ditahan. (yun)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Bila Talang

kades

Kalimantan Timur

Kecamatan Tabang

Kutai Kartanegara

Tabang