Kategory
Hukum & Kriminal,
04-12-2025 20:00:00
(Para tersangka dugaan Tipikor pembangunan Pabrik Jahe di Jonggon Jaya,Kukar(Pkaltim)
PILAR KALTIM : Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Factory Sharing di Desa Jonggon Jaya, proyek yang semestinya menunjang pemberdayaan UKM dan petani jahe.
Adapun keempat tersangka tersebut yaitu ENS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Kartanegara.
S merupakan komisaris CV. Pradah Etam Jaya. EH selaku Project Manager CV.
Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong (Beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan) dan AMA selaku direktur cabang CV. Pradah Etam Jaya yang merupakan pihak swasta selaku penyedia dalam pekerjaan tersebut.
Penahanan dilakukan pada Kamis (04/12/2025) setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,01 miliar, sehingga langkah tegas ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti
Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum pada proyek pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022.
“Alhamdulillah setelah beberapa bulan kami bersama tim melakukan penyelidikan hingga hari ini dilakukan penahan kepada para tersangka,” ujar Heru kepada awak media.
Diakuinya penahanan terhadap empat tersangka guna mempercepat proses penyidikan perkara dan mengantisipasi adanya upaya dari para tersangka untuk melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana
Terkait keberadaan para tersangka Heru menyebut keempatnya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 04 Desember 2025 – 23 Desember 2025
“Penahan yang kami lakukan ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Terhadap para tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari,” katanya.
Heru menegaskan kasus ini mendapat perhatian khusus Proyek Factory Sharing ini dinilai sebagai upaya untuk pengembangan UKM dan produksi pertanian, yakni komoditas jahe di Jonggon.
Selain itu proyek ini telah berjalan dari tahun 2022, dengan dana bantuan dari APBN untuk daerah.
“Sesuai Rensra Kejaksaan 2025–2029, penanganan korupsi diarahkan pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam,” tegasnya .
“ Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan para tersangka, yakni Rp.2.017.834.934. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 28 Oktober 2025,” tambah Heru.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsidair Pasal 3 jo.
Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
Terkait kemungkinan tersangka tambahan dan pengembangan kasus Heru menyampaikan penyidik masih mendalami fakta lanjutan.
“Kita lihat nanti dari perkembangan pemeriksaan, Proses hukum berjalan.
Untuk perkembangan lainnya, kita ikuti sesuai hasil penyidikan maupun fakta persidangan,” pungkasnya. (Yun)
Tags:
Kutai Kartanegara
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40