Kantor Disdikbud Digeledah, Bupati Kukar Aulia Dukung Proses Hukum Kejati Kaltim

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Hukum & Kriminal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri (PKaltim)


PILAR KALTIM - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menyatakan Pemerintah Kabupaten Kukar mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Aulia mengatakan dirinya menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Kaltim. 

Menurutnya, setelah perkara masuk ke ranah penegakan hukum, pemerintah daerah akan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat yang berwenang.

“Kami mendukung semua upaya-upaya yang dilakukan oleh para penegak hukum,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Aulia berharap pemerintah daerah tetap diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terhadap temuan Tahun Anggaran 2025 yang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Untuk tahun 2025, berikanlah kewenangan kepada kami untuk menyelesaikan rekomendasi dari BPK,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyelidikan Kejati Kaltim mencakup dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru pada periode 2020 hingga 2025. Namun, Pemkab Kukar saat ini hanya berwenang menyelesaikan tindak lanjut temuan yang berkaitan dengan tahun anggaran 2025.

“Yang menjadi kewenangan kami hari ini memang masih di tahun 2025,” jelasnya.

Selain menanggapi proses hukum, Aulia juga menjelaskan alasan pembayaran insentif guru non-ASN sempat tertunda pada awal 2025. Kata Dia, penundaan dilakukan untuk merapikan regulasi sekaligus memastikan data penerima benar-benar valid sebelum pembayaran dilakukan.

“Kami ingin merapikan semua regulasi dan melakukan rekonsiliasi data penerima,” ungkapnya.

Lebih lanjut, proses tersebut juga bertepatan dengan pemeriksaan BPK serta pergantian Kepala Disdikbud Kukar yang sebelumnya menjabat di Inspektorat.

Seluruh mekanisme pembayaran kemudian ditelaah kembali, termasuk pencocokan data penerima dengan data pokok pendidikan (Dapodik).

“Semua data, termasuk data Dapodik, dilakukan rekonsiliasi,” tuturnya.

Oleh karena itu, langkah tersebut memang membuat pembayaran insentif guru non-ASN sempat tertunda. Namun, hasil penataan tersebut membuat proses pencairan menjadi lebih tertib, akurat, dan sesuai regulasi sehingga hak para guru dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran.

“Alhamdulillah hasilnya kita lebih rinci dalam melaksanakan eksekusi pembayaran,” pungkasnya. (Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

aulia rahman basri

bupati kutai kartanegara

dinas pendidikan dan kebudayaan kukar

Disdikbud Kukar

Kejati Kaltim

Kutai Kartanegara

Temuan BPK