Kategory
Hukum & Kriminal,
Kutai Kartanegara,
26-06-2026 11:29:17
Ilustrasi pencabutan izin pondok pesantren (Ist)
PILAR KALTIM - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendesak pemerintah segera merelokasi seluruh santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman ke lembaga pendidikan lain yang lebih aman.
Desakan itu disampaikan menyusul pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) akibat dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum pimpinan pondok.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menilai pencabutan NSP belum cukup apabila aktivitas belajar mengajar masih berlangsung di lingkungan pondok.
"Khususnya untuk Pondok Pesantren Ibadurrahman, kami meminta agar segera dilakukan penutupan secara permanen,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Sudirman, hasil audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur menunjukkan bahwa yang dicabut hanya izin pesantren, sementara proses pembelajaran masih dimungkinkan berjalan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya perlindungan terhadap para santri.
"Kami menganggap saat itu persoalannya sudah selesai. Ternyata setelah kami masuk untuk beraudiensi dan memperhatikan isi surat tersebut, yang dicabut hanya izin Ponpes saja, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
TRC PPA juga mempertanyakan alasan aktivitas pendidikan masih dipertahankan, mengingat Ponpes Modern Ibadurrahman telah dua kali terseret dugaan kasus kekerasan seksual, yakni pada 2025 dan kembali terjadi pada 2026.
“Bagaimana bisa di satu sisi izinnya dicabut, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan di sana.
Itu yang tidak kami terima,” tegas Sudirman.
Sebagai solusi, pihak TRC PPA meminta Kementerian Agama bersama pemerintah daerah memindahkan seluruh santri ke pondok pesantren lain agar hak mereka untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi tanpa mengorbankan aspek keamanan.
"Itu merupakan tanggung jawab Kemenag dan pemerintah. Kalimantan Timur memiliki ribuan Ponpes, silakan mencarikan tempat bagi para santri dan guru, termasuk memastikan pembiayaannya tidak lagi dibebankan kepada orang tua,” ujarnya.
TRC PPA menyebut desakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui penandatanganan Komitmen Bersama dengan Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur pada 25 Juni 2026.
Dalam kesepakatan itu ditegaskan bahwa aktivitas belajar mengajar di Ponpes Modern Ibadurrahman dihentikan secara permanen.
Lebih lanjut, pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 tentang Pencabutan Nomor Statistik Pesantren Modern Ibadurrahman.
Dalam keputusan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mencabut Nomor Statistik Pesantren 510064020016 milik Ponpes Modern Ibadurrahman yang beralamat di Jalan KH Tsani Karim Blok C, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Kami juga terus memastikan akan terus mengawal pelaksanaan komitmen tersebut, termasuk penghentian aktivitas pondok dan proses relokasi seluruh santri," pungkasnya. (Nur)
Tags:
kekerasan seksual
kemenag kukar
Kutai Kartanegara
TRC PPA Kaltim
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40