Hingga Juli 2026, PHK di Kukar Tembus 2.496 Pekerja

                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Ilustrasi Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PKaltim)


PILAR KALTIM- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sepanjang 2026 menunjukkan angka yang cukup tinggi. 

Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 2.496 pekerja terdampak PHK dari sekitar 35 hingga 40 perusahaan.

Angka tersebut bahkan telah melampaui total PHK sepanjang 2025 yang berada di kisaran 2.200 pekerja. Kondisi ini menunjukkan tekanan terhadap dunia kerja di Kukar masih cukup besar, meski jumlah PHK pada Juli mulai mengalami penurunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan jumlah pekerja yang terdampak PHK tersebut dihimpun berdasarkan laporan perusahaan maupun pengurusan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Data sampai Juli mencatat 2.496 pekerja terdampak PHK yang berasal dari sekitar 35 sampai 40 perusahaan. Namun, khusus laporan pada Juli hanya ada 43 pekerja, sehingga secara bulanan trennya mulai menurun,” kata Dendy, Rabu (5/8/2026).

Dendy menjelaskan, sektor pertambangan batu bara masih menjadi penyumbang terbesar angka PHK di Kukar.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari penyesuaian kegiatan operasional perusahaan yang mengikuti perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Sebagian besar kasus PHK masih berasal dari perusahaan pertambangan batu bara. Penyesuaian terhadap RKAB menjadi salah satu faktor yang disampaikan perusahaan kepada kami,” ujarnya.

Sebelum melakukan PHK, perusahaan umumnya telah menempuh sejumlah langkah efisiensi untuk menyesuaikan kondisi operasional. Upaya tersebut antara lain mengurangi atau menghentikan lembur, merumahkan pekerja, hingga melakukan mutasi.

“PHK biasanya bukan langkah pertama.

Perusahaan lebih dulu melakukan penghematan melalui penghentian lembur, merumahkan pekerja, atau mutasi. Jika langkah tersebut belum mencukupi, barulah PHK ditempuh,” jelasnya.

Tingginya angka PHK hingga Juli 2026 menjadi perhatian karena jumlahnya sudah melebihi akumulasi selama setahun penuh pada 2025. 

Distransnaker Kukar berharap aktivitas perusahaan dapat kembali meningkat sehingga pekerja yang terdampak bisa memperoleh kesempatan untuk kembali bekerja.

Dendy mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan harapan tersebut melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), khususnya agar perusahaan mempertimbangkan pemanggilan kembali pekerja yang sebelumnya dirumahkan maupun terkena PHK apabila kondisi operasional mulai membaik.

“Kami berharap ketika aktivitas perusahaan kembali normal, pekerja yang sebelumnya dirumahkan maupun terkena PHK bisa dipanggil kembali untuk bekerja,” tuturnya.

Sambil menunggu pemulihan aktivitas perusahaan, Distransnaker Kukar memastikan pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan pendampingan, terutama dalam mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Dendy, program tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk manfaat perlindungan kesehatan selama masa tertentu sesuai ketentuan program.

“Kami terus mendampingi pekerja terdampak agar hak mereka melalui program JKP dapat terpenuhi. Ini penting sebagai perlindungan sementara sembari mereka mencari pekerjaan atau menunggu adanya peluang untuk kembali bekerja,” pungkasnya.

(Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Pemutusan Hubungan Kerja

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Kutai Kartanegara