Gugatan Cerai di PA Tenggarong Didominasi Pasangan Muda

                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

(Pengadilan Agama Tenggarong (PKaltim)


PILAR KALTIM : Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mencatat lonjakan perkara perceraian yang didominasi oleh pasangan usia muda, khususnya dari kelompok Generasi Z.

 

Kepala Humas PA Tenggarong, Riduansyah, mengungkapkan hingga pertengahan Desember 2025 tercatat sebanyak 2.247 perkara masuk ke PA Tenggarong. Dari total tersebut, sekitar 95 persen merupakan perkara perceraian, dengan jumlah mencapai 1.562 kasus. 

 

Ia menjelaskan, mayoritas perkara perceraian diajukan oleh pihak istri. Dari total 1.562 perkara, sebanyak 1.192 merupakan cerai gugat, sementara 370 perkara lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. 

 

Dengan demikian, lebih dari dua pertiga perkara perceraian berasal dari gugatan pihak perempuan.

 

“Dominasi cerai gugat masih sangat terlihat dibandingkan cerai talak,” ungkap Riduansyah Rabu (17/12).

 

PA Tenggarong juga merangkum lima penyebab utama perceraian di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sepanjang 2025.

Faktor paling dominan adalah konflik dan pertengkaran rumah tangga yang berkepanjangan, diikuti oleh kasus salah satu pasangan meninggalkan pasangannya.

 

Selain itu, persoalan ekonomi menyumbang 82 perkara, kekerasan dalam rumah tangga tercatat 52 perkara, serta terdapat peningkatan kasus perceraian yang dipicu oleh judi online.

 

“Penyebab terbanyak masih didominasi konflik rumah tangga, disusul penelantaran pasangan, masalah ekonomi, KDRT, dan judi online,” jelasnya.

 

Meski tahun 2025 belum sepenuhnya berakhir, Riduansyah menilai tren peningkatan perkara sudah tampak jelas jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

 

Pada 2024, jumlah cerai gugat tercatat 1.149 perkara, sementara pada 2025 meningkat menjadi 1.192 perkara. Hal serupa juga terjadi pada cerai talak, dari 343 perkara di 2024 menjadi 370 perkara di tahun ini. 

 

Dari segi usia, mayoritas pemohon perceraian berada di rentang 20 hingga 30 tahun. Bahkan, terdapat pasangan yang masih berusia 21 hingga 23 tahun yang telah mengajukan perceraian.

 

“Sebagian besar berasal dari Gen Z.

Permasalahan utamanya berkaitan dengan kesiapan mental, kondisi finansial, serta pemahaman akan peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga,” terang Riduansyah.

 

Ia menilai banyak pasangan muda yang belum sepenuhnya memahami beban tanggung jawab saat memasuki pernikahan. Saat masa pacaran, tanggung jawab tersebut belum dirasakan, namun setelah menikah muncul tekanan sebagai suami, istri, ayah, maupun ibu.

 

Ketidaksiapan tersebut menurutnya, kerap berujung pada konflik rumah tangga, penelantaran pasangan, kekerasan, hingga pelarian ke aktivitas judi online. Bahkan, terdapat kasus pasangan yang sebelumnya mendapat dispensasi nikah, namun dalam waktu singkat kembali mengajukan perceraian.

 

“Ada pasangan yang tahun lalu kami beri dispensasi menikah, dan tahun ini sudah kembali ke pengadilan untuk bercerai,” ungkapnya.

 

Pada kesempatn itu Riduansyah mengajak masyarakat untuk lebih menyadari makna dan tanggung jawab pernikahan.

Ia menekankan bahwa membangun rumah tangga bukan sekadar mengejar kebahagiaan sementara, melainkan komitmen jangka panjang.

 

“Kami mengimbau generasi muda agar tidak tergesa-gesa menikah. Persiapkan diri secara mental dan ekonomi, karena pernikahan bukan hanya tentang masa indah di awal, tetapi juga tentang tanggung jawab besar di masa depan sebagai orang tua,” pungkasnya. (Yun)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Pengadilan Agama

Kalimantan Timur

Kutai Kartanegara