DPRD Kukar Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang

                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pendidikan

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Pkaltim)


PILAR KALTIM: Lembaga pendidikan keagamaan selama ini dikenal sebagai tempat menimba ilmu, membangun karakter, dan membentuk nilai-nilai moral bagi generasi muda. Karena itu, ketika muncul dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, masyarakat pun bereaksi keras.

Kasus yang melibatkan belasan mantan santriwati tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak, tetapi juga mendapat sorotan dari DPRD Kutai Kartanegara. Peristiwa itu dinilai meninggalkan luka mendalam karena terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan dugaan kasus tersebut harus dipandang sebagai persoalan serius dan tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa.

“Itu juga menjadi perhatian serius dan tentu harus disikapi.

Hal seperti itu tidak boleh lagi terjadi,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menerima laporan dari sejumlah mantan santriwati yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual, pencabulan hingga persetubuhan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut.

Sedikitnya 11 mantan santriwati disebut telah memberikan keterangan terkait dugaan tindakan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang. Pengakuan para korban kemudian memicu perhatian luas dari berbagai pihak karena menyangkut perlindungan anak dan keamanan lingkungan pendidikan.

Bagi Ahmad Yani, kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, perlu diperkuat secara lebih serius.

“Kita meminta adanya pengawasan yang melekat, baik dari pemerintah daerah, DPRD, Dinas Pendidikan maupun instansi terkait lainnya,” katanya.

Menurutnya, peristiwa tersebut menambah daftar persoalan yang belakangan muncul di dunia pendidikan. Kondisi itu menunjukkan bahwa upaya perlindungan terhadap peserta didik masih membutuhkan perhatian yang lebih besar dari seluruh pihak.

“Kasus ini sangat mencederai dunia pendidikan dan keagamaan.

Sebelumnya kita juga sudah menghadapi persoalan-persoalan lain. Sekarang muncul lagi kasus seperti ini. Seolah-olah persoalan seperti ini tidak pernah selesai,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pemerintah tidak cukup hanya memberikan dukungan dalam bentuk bantuan atau fasilitas kepada lembaga pendidikan keagamaan.

Di saat yang sama, sistem pengawasan dan perlindungan terhadap santri maupun peserta didik juga harus berjalan efektif.

Ia menegaskan berbagai kasus yang pernah terjadi harus menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Ini menjadi koreksi bagi kami dan juga pemerintah kabupaten agar melakukan penelusuran secara menyeluruh,” tegasnya.

Lebih jauh, Ahmad Yani membuka kemungkinan adanya evaluasi terhadap izin operasional lembaga pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Menurutnya, langkah tegas diperlukan apabila ditemukan pelanggaran yang mengancam keselamatan dan hak-hak peserta didik.

“Bahkan perlu ada sanksi tegas kepada pondok pesantren yang bermasalah. Kalau memang tidak ada kemauan untuk berubah, atau pelanggaran terus berulang, maka izinnya bisa saja dicabut atau tidak diperpanjang lagi,” katanya.

Ia menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dibanding pertimbangan lainnya.

“Daripada persoalan seperti ini terus bertambah dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujarnya.

Dalam waktu mendatang, DPRD Kukar berencana mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama maupun pondok pesantren.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat mekanisme pencegahan sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Mudah-mudahan persoalan ini bisa kita bereskan dengan baik. Nanti akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Karena persoalan seperti ini sudah berulang kali terjadi di Kutai Kartanegara,” tuturnya.

Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan seluruh langkah dan kebijakan yang akan diambil tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang saat ini masih berjalan.

“Jadi semua opsi akan dievaluasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(Oby)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

DPRD Kukar

Kutai Kartanegara