DPRD Kukar Siap Gelar RDP Jika Ada Bukti Dugaan Kejanggalan SPMB

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 DPRD Kutai Kartanegara
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Kutai Kartanegara

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka (Pkaltim)


PILAR KALTIM - Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait apabila ditemukan bukti yang menguatkan adanya dugaan persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP.

Langkah tersebut disampaikan menyusul berbagai keluhan masyarakat mengenai proses seleksi penerimaan siswa baru, baik melalui jalur domisili maupun jalur prestasi.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka, mengatakan DPRD siap menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat selama disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada laporan yang disertai bukti dan fakta yang cukup, tentu Komisi IV akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas persoalan tersebut,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Akbar, hasil penelusuran sementara menunjukkan sebagian besar persoalan pada jalur domisili disebabkan kesalahan saat proses pendaftaran. Beberapa calon peserta didik tidak melengkapi data kartu keluarga maupun tidak mengaktifkan opsi tertentu dalam sistem sehingga domisilinya terbaca tidak sesuai dengan wilayah sekolah tujuan.

“Akibatnya sistem menganggap mereka bukan berada di wilayah sekitar sekolah yang dituju,” katanya.

Komisi IV juga menemukan kendala pada jalur prestasi. Sejumlah calon peserta didik diketahui tidak mengunggah dokumen pendukung prestasi sehingga nilai tambahan yang seharusnya diperoleh tidak masuk dalam perhitungan sistem.

Selain menindaklanjuti aduan masyarakat, DPRD juga akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis mengenai pemetaan wilayah domisili yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB.

“Kami ingin mengetahui bagaimana pemetaan domisili ini dilakukan.

Kami juga ingin melihat fakta di lapangan apakah memang ada siswa yang rumahnya jauh tetapi bisa diterima bukan melalui jalur prestasi. Semua itu akan menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.

Akbar menilai persoalan daya tampung sekolah negeri juga perlu menjadi perhatian karena tingginya minat masyarakat terhadap sekolah tertentu belum diimbangi dengan kapasitas yang tersedia.

Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan SPMB agar seluruh anak di Kutai Kartanegara memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan.

“Komitmen kami jelas, tidak boleh ada anak di Kutai Kartanegara yang tidak bisa bersekolah. Semua anak harus mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan,” pungkasnya.

(Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

DPRD Kukar

Pendidikan

Pendidikan Kukar

SPMB 2026