Kategory
Kutai Kartanegara,
Pendidikan,
23-07-2026 01:11:24
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kukar bersama Guru Swasta di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Kukar (PKaltim)
PILAR KALTIM - Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian dana insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan bagi guru dan kepala sekolah swasta.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pemberian insentif diduga dilakukan tanpa didukung dasar hukum yang memadai.
Akibat temuan itu, para guru dan kepala sekolah swasta yang telah menerima insentif diminta mengembalikan dana yang telah disalurkan. Padahal, sebagian besar dana tersebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun menunjang operasional sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada guru dan kepala sekolah sebagai penerima. Menurutnya, mereka hanya menerima insentif yang telah ditetapkan pemerintah, sementara persoalan utama berada pada mekanisme penyalurannya.
“Guru dan kepala sekolah tidak bisa dijadikan pihak yang harus menanggung persoalan ini.
Mereka hanya menerima hak yang diberikan, sedangkan yang perlu dipertanggungjawabkan adalah proses pemberian insentif yang ternyata tidak memiliki landasan hukum yang jelas,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Selain membahas temuan BPK, Komisi IV juga menemukan adanya perbedaan masa penerimaan insentif. Sebagian guru menerima selama enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, satu tahun, bahkan ada yang lebih dari satu tahun. Kondisi itu dinilai perlu ditelusuri karena diduga terjadi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran.
“Perbedaan masa penerimaan ini harus diusut sampai tuntas.
Kalau memang ada pihak yang memainkan mekanisme penyaluran, merekalah yang harus dimintai pertanggungjawaban, bukan para guru,” tegas Faisal.
Ia mengungkapkan, sejak Inspektorat mulai melakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK, banyak kepala sekolah menyampaikan keresahan kepada DPRD. Mereka khawatir diwajibkan mengembalikan seluruh dana insentif yang selama ini telah diterima.
“Banyak kepala sekolah yang menghubungi kami karena merasa cemas. Mereka mempertanyakan mengapa harus mengembalikan dana yang selama ini diterima melalui mekanisme resmi,” katanya.
Dalam RDP juga terungkap bahwa sebagian dana insentif yang diterima kepala sekolah swasta tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagian justru dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru lain dan memenuhi kebutuhan operasional sekolah.
Fakta tersebut menjadi pertimbangan DPRD agar penyelesaian temuan BPK dilakukan secara adil dan proporsional.
Komisi IV meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah segera mencari solusi atas persoalan tersebut. DPRD pun juga mendorong Inspektorat menuntaskan proses verifikasi, termasuk mengungkap penyebab perbedaan masa penerimaan insentif.
Terakhir Faisal menegaskan DPRD akan terus mengawal proses verifikasi hingga batas waktu yang ditetapkan pada 31 Juli 2026. Menurutnya, hasil verifikasi harus menjadi dasar penyelesaian yang tidak merugikan guru maupun kepala sekolah swasta.
“Kami berharap penyelesaiannya tetap mengedepankan rasa keadilan.
Jangan sampai guru dan kepala sekolah yang tidak mengetahui persoalan administrasi justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” pungkasnya. (Nur)
Tags:
DPRD Kukar
Kutai Kartanegara
Pendidikan Kukar
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40