DPRD Kukar Dorong Pengisian Jabatan Kepala OPD, Soroti Posisi Inspektorat yang Masih Kosong

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 DPRD Kutai Kartanegara
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Kutai Kartanegara

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (PKaltim)


PILAR KALTIM - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meminta Pemerintah Kabupaten Kukar segera menuntaskan pengisian jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt). 

Langkah tersebut dinilai penting agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan pengambilan kebijakan tidak terhambat.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan jabatan Plt seharusnya hanya bersifat sementara. Menurutnya, terlalu lama mempertahankan status tersebut, terlebih pada posisi strategis, dapat memengaruhi optimalisasi kinerja perangkat daerah. 

"Kita meminta agar pemerintah daerah segera melakukan pengisian jabatan secara definitif. Daerah ini tidak akan berjalan optimal jika masih banyak jabatan strategis yang diisi oleh Plt atau dirangkap,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/7/2026).

Salah satu jabatan yang menjadi perhatian DPRD adalah Kepala Inspektorat Daerah yang saat ini masih dirangkap oleh Sekretaris Daerah.

Yani menilai Inspektorat memiliki fungsi vital dalam mengawal tata kelola pemerintahan, termasuk melakukan pengawasan internal dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Secara khusus, kita meminta agar jabatan Kepala Inspektorat segera didefinitifkan. Posisi ini sangat strategis dalam melakukan evaluasi, pengawasan, dan tindak lanjut atas temuan BPK,” katanya.

Menurutnya, perangkapan jabatan berpotensi membuat pelaksanaan tugas pengawasan tidak maksimal karena Sekretaris Daerah juga memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam mengoordinasikan jalannya pemerintahan. 

"Jika masih dirangkap oleh Sekretaris Daerah, tentu pelaksanaannya tidak akan maksimal karena beban tugasnya terlalu banyak,” tegasnya.

Melihat hal itu, DPRD berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan proses seleksi dan pengangkatan pejabat definitif pada seluruh OPD yang masih kosong. 

"Kita juga meminta Bupati mempercepat proses pendefinitifan seluruh jabatan Plt yang ada agar kinerja organisasi perangkat daerah lebih optimal,” tutup Ahmad Yani.

Sebelumnya, Pemkab Kukar telah menargetkan sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong dapat terisi pada akhir Juli 2026. 

Hingga saat ini, diketahui bahwa BKPSDM Kukar masih melakukan pemetaan kandidat melalui Sistem Manajemen Talenta sebagai bagian dari proses pengisian jabatan tersebut. (Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Ahmad Yani

DPRD Kukar

Kutai Kartanegara

OPD

Pemkab Kukar