DPMD Kukar Gelar Evaluasi Strategi STRATA DAYA, Fokuslan Legalitas Lembaga Desa

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Advertorial
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Diskominfo Kutai Kartanegara
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Kaltim
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Kutai Kartanegara

(Kegiatan STRATA DAYA yang digelar DPMD Kukar(PKaltim)


PILAR KALTIM : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat evaluasi hasil program STRATA DAYA (Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu (28/5).

 Evaluasi ini menjadi tahapan akhir dalam proses penataan legalitas lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan di Kukar.

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi itu dihadiri oleh para kepala desa, lurah, dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai kecamatan. 

Mereka berkumpul untuk membahas capaian dan tantangan dalam pelaksanaan STRATA DAYA, yang telah berjalan secara bertahap di beberapa wilayah.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengatakan legalitas kelembagaan merupakan persoalan mendasar yang selama ini belum tertangani secara menyeluruh di desa-desa. 

“Selama ini banyak lembaga kemasyarakatan di desa yang berjalan tanpa legalitas yang jelas. Ini berdampak langsung pada lemahnya struktur dan fungsi lembaga tersebut dalam pembangunan desa,” ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa STRATA DAYA dirancang sebagai solusi menyeluruh untuk mengatasi permasalahan itu.

“STRATA DAYA bukan sekadar administratif. Ini strategi besar kami untuk memastikan bahwa setiap lembaga kemasyarakatan memiliki kejelasan hukum, struktur organisasi yang standar, dan mekanisme kerja yang sesuai regulasi,” jelas Elvandar.

Menurutnya, program ini telah menyasar sejumlah wilayah percontohan di Kukar, seperti Desa Liang Ulu (Kota Bangun), Desa Perangat Selatan (Marangkayu), dan Kelurahan Timbau (Tenggarong), Total ada delapan desa/kelurahan yang menjadi lokus awal. 

“Kami mulai dari wilayah hulu, tengah, hingga pesisir untuk memastikan pendekatan ini adaptif terhadap konteks lokal,”tambahnya. 

Elvandar juga menjelaskan bahwa keberadaan lembaga kemasyarakatan desa telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. 

“Pemkab Kukar telah menindaklanjutinya dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 sebagai pedoman pembentukan dan pemberdayaan lembaga desa,”tandasnya. 

Namun, ia mengakui bahwa implementasi regulasi ini masih menghadapi tantangan. 

“Permasalahan terbesar kami adalah kesenjangan pemahaman dan kapasitas SDM di tingkat desa.

Untuk itu, selain legalisasi, kami juga melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis agar desa benar-benar siap menjalankan lembaga sesuai aturan,”  jelasnya. 

Dirinya juga mengatakan STRATA DAYA juga melibatkan proses verifikasi lembaga yang telah ada, penyusunan regulasi turunan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, dan pendampingan dalam proses pembentukan ulang atau revitalisasi lembaga. 

Dengan pendekatan ini, diharapkan lembaga-lembaga kemasyarakatan menjadi lebih aktif dan fungsional.

“Harapan kami, lembaga kemasyarakatan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga benar-benar menjadi mitra strategis dalam pembangunan desa. Kami ingin membangun desa yang partisipatif, maju, dan mandiri melalui penguatan kelembagaan dari bawah,” pungkas Elvandar. (adv/yun)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

DPMD Kukar

Kalimantan Timur

Kutai Kartanegara

STRATA DAYA