Kategory
Kutai Kartanegara,
14-07-2026 07:53:31
Caffe Gifanas di jalan Pesut Kecamatan Tenggarong (Ist)
PILAR KALTIM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melihat meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi pelayanan persampahan.
Kondisi tersebut diharapkan menjadi awal yang baik untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor kebersihan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengatakan salah satu pelaku usaha yang telah membayar retribusi adalah Gifanas Caffe di Jalan Pesut, Tenggarong.
Menurutnya, langkah tersebut patut diapresiasi karena dilakukan atas kesadaran sendiri, meski pemerintah belum melakukan penagihan secara menyeluruh.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gifanas Caffe yang secara sukarela telah memenuhi kewajiban membayar retribusi pelayanan persampahan,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, Gifanas Caffe menjadi kafe pertama di Kukar yang membayar retribusi sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025. Saat ini, DLHK masih memfokuskan kegiatan pada sosialisasi kepada pelaku usaha, perusahaan, dan masyarakat sebelum pelaksanaan penagihan dilakukan secara bertahap.
"Saat ini kami masih melakukan sosialisasi. Karena itu, kepatuhan yang ditunjukkan pelaku usaha ini menjadi contoh yang baik bagi wajib retribusi lainnya,” katanya.
Tri Joko mengungkapkan perluasan kepatuhan wajib retribusi menjadi salah satu langkah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Selama ini, pungutan retribusi persampahan lebih banyak berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD), sementara sektor usaha dan masyarakat umum belum tergarap maksimal.
Berdasarkan hasil evaluasi, potensi penerimaan retribusi persampahan di Kukar diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun apabila seluruh wajib retribusi dapat terjangkau. Sementara itu, realisasi pada 2025 baru mencapai Rp66 juta dari target Rp100 juta.
"Potensinya masih sangat besar. Karena itu kami terus mendorong kesadaran pelaku usaha dan masyarakat agar ikut berpartisipasi membayar retribusi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurut Tri Joko, pembayaran retribusi bukan sekadar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap pengelolaan sampah di Kukar.
"Harapan kami, semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat yang sadar akan pentingnya membayar retribusi sehingga pelayanan persampahan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.
(Nur)
Tags:
dlhk kukar
Kutai Kartanegara
Retribusi Sampah
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40