Distanak Kukar Dorong Petani Ikuti Asuransi Usaha Tani Padi

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Diskominfo Kutai Kartanegara

Plt Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Distanak Kukar, Taufik


PILAR KALTIM- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan terus memperkuat program ketahanan pangan dengan mendorong petani mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Plt Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Distanak Kukar, Taufik, mengatakan program ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mengendalikan dan menanggulangi bencana pertanian yang kerap mengancam produktivitas petani.

“Ada dua program utama, yaitu penyediaan sarana pertanian serta pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian. Dari program pengendalian itu, turunannya meliputi penanggulangan hama penyakit atau OPT, pengendalian dampak perubahan iklim, hingga penanganan pasca bencana alam,” terangnya, pada Rabu (17/9/2025). 

Ia menjelaskan, pada subkegiatan dampak perubahan iklim, pemerintah daerah memfasilitasi pembayaran premi asuransi bagi kelompok tani. Skema ini dirancang agar petani, khususnya padi sawah, mendapat perlindungan dari risiko banjir, kekeringan, maupun serangan hama.

“Lahan yang didaftarkan akan diasuransikan.

Jika terjadi kerusakan akibat banjir, kekeringan, atau hama, lalu setelah diverifikasi mencapai 75 persen per petak sawah, maka bisa diajukan klaim,” jelas Taufik.

Besaran premi AUTP ditetapkan Rp180 ribu per hektare. Dari jumlah itu, 80 persen atau Rp144 ribu ditanggung pemerintah pusat melalui APBN Kementerian Pertanian, sementara 20 persen sisanya atau Rp36 ribu ditanggung Pemkab Kukar. 

Jika terjadi gagal panen, petani dapat menerima klaim hingga Rp6 juta per hektare.
Proses klaim dilakukan dengan melibatkan PT Jasindo sebagai pihak penyedia asuransi. Setelah pendataan lahan dan pembayaran premi, perusahaan asuransi akan menerbitkan polis resmi bagi peserta.

“Kami berharap skema ini benar-benar bisa membantu petani saat menghadapi risiko gagal panen,” kata Taufik.

Ia menegaskan, program ini hanya berlaku bagi kelompok tani.

Karena itu, petani perorangan disarankan bergabung atau membentuk kelompok baru yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) Kementerian Pertanian.

“Semua bantuan pemerintah, baik pusat maupun daerah, acuannya kelompok tani yang sudah terdaftar di Simluhtan. Karena itu, kami mengimbau petani agar aktif bergabung dalam kelompok,” pungkasnya.(Adv/Yun)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Asuransi Usaha Tani Padi

Dinas Pertanian dan Peternakan

Kutai Kartanegara

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar

Petani

petani kukar