Kategory
Kutai Kartanegara,
31-07-2026 14:33:39
Tampak Depan Kantor Pengadilan Agama Kutai Kartanegara (PKaltim)
PILAR KALTIM - Pengadilan Agama Tenggarong mengungkapkan kehamilan di luar nikah masih menjadi faktor utama permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kendati demikian, jumlah permohonan yang masuk menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah, mengatakan setiap calon pengantin yang belum berusia 19 tahun wajib memperoleh penetapan dispensasi dari pengadilan sebelum dapat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Aturan yang berlaku mengharuskan calon mempelai yang usianya belum mencapai 19 tahun mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama terlebih dahulu. Setelah ada penetapan dari pengadilan, barulah proses pernikahan di KUA dapat dilaksanakan,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyamakan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Sebelum mengajukan permohonan, calon mempelai juga diwajibkan mengikuti konseling serta pemeriksaan kesehatan yang difasilitasi pemerintah daerah.
“Pemohon tidak bisa langsung mengajukan dispensasi. Mereka lebih dulu mengikuti pendampingan dan edukasi dari DP3A serta menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan perkawinan usia anak,” katanya.
Menurut Riduansyah, sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Kukar mulai menunjukkan hasil.
Jumlah perkara dispensasi kawin yang masuk terus menurun, dari 94 perkara pada 2023 menjadi 86 perkara pada 2024, kemudian turun lagi menjadi 51 perkara pada 2025. Hingga Juli 2026, permohonan yang tercatat baru mencapai 33 perkara.
“Kalau melihat datanya, trennya terus menurun dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan upaya edukasi dan kolaborasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah mulai memberikan dampak positif,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui sebagian besar permohonan dispensasi masih diajukan karena calon pengantin telah hamil sebelum menikah.
Selain itu, ada pula orang tua yang mengajukan dispensasi sebagai langkah antisipasi karena khawatir anaknya terjerumus ke pergaulan bebas.
“Kasus yang paling banyak memang berkaitan dengan kehamilan. Namun ada juga permohonan yang diajukan orang tua karena merasa anaknya sudah terlalu dekat dengan pasangannya sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Riduansyah menilai pernikahan usia anak bukan solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pasangan yang menikah sebelum siap secara mental, ekonomi, maupun pekerjaan justru berisiko menghadapi konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.
“Yang perlu dipersiapkan bukan hanya pernikahannya, tetapi juga kesiapan hidup berumah tangga.
Jika aspek mental, ekonomi, dan pekerjaan belum matang, persoalan baru sering kali muncul setelah menikah dan akhirnya berujung pada gugatan perceraian,” pungkasnya. (Nur)
Tags:
Kutai Kartanegara
Pengadilan Agama
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40