Disdikbud Kukar Terkendala Status Aset dalam Pelestarian Cagar Budaya

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Disdikbud Kukar

(Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M Saidar)


PILAR KALTIM : Hingga kini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan 15 objek sebagai cagar budaya. Namun, dalam proses pelestariannya masih ditemui sejumlah kendala, terutama terkait status kepemilikan aset.

Staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M Saidar, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya bisa menetapkan status cagar budaya, tetapi kesulitan saat hendak melakukan perawatan dan pengembangan.

“Kami hanya bisa menetapkan objek tersebut sebagai cagar budaya. Namun, ketika akan melakukan perawatan dan pelestarian, kami terkendala dengan masalah aset,” ujarnya, Sabtu (03/05/2025).

Salah satu contohnya adalah bangunan magazin di Loa Kulu.

Meski sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, bangunan ini berdiri di atas lahan milik perusahaan, sehingga menyulitkan upaya pelestarian.

“Statusnya memang sudah cagar budaya, tapi saat kami ingin melakukan perawatan, terkendala karena kepemilikannya bukan milik pemerintah,” jelas Saidar.

Permasalahan ini semakin rumit dengan adanya aturan baru yang mewajibkan kejelasan status aset sebelum dilakukan perbaikan maupun pengembangan lebih lanjut.

“Kalau ingin mengembangkan situs sebagai destinasi wisata budaya, tentu bangunannya harus diperbaiki. Tapi sekarang, status aset harus jelas terlebih dahulu,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah situs cagar budaya lainnya juga menghadapi persoalan serupa. Selama status aset belum selesai, perawatan hanya bisa dilakukan terbatas, sehingga potensi pelestarian tidak maksimal.

“Dulu aturan ini belum seketat sekarang, jadi masih bisa dilakukan perawatan.

Tapi sejak ada aturan baru, kepemilikan aset harus jelas. Inilah hambatan terbesar kami dalam merawat cagar budaya,” tutup Saidar. (Adv/Yun)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Budaya

Disdikbud Kukar

festival budaya