Kategory
Disdikbud Kukar,
28-06-2025 17:40:00
(Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor)
PILAR KALTIM : Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kembali aturan larangan praktik jual beli buku pelajaran, LKS, maupun seragam oleh pihak sekolah.
“Sekolah dilarang keras menjual buku pelajaran, LKS, dan sejenisnya. Ini bukan aturan baru, tapi sudah kami terapkan sejak beberapa tahun lalu,” tegas Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, Sabtu (28/06).
Tahun ini, Pemkab Kukar juga akan membagikan seragam dan perlengkapan sekolah secara gratis untuk siswa baru jenjang PAUD, PNFI, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Namun, program tersebut belum mencakup madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.
“Masih menunggu Peraturan Bupati dan petunjuk teknisnya.
Program ini khusus untuk siswa baru tahun ajaran 2025/2026,” jelas Thauhid.
Bagi orang tua yang sudah terlanjur membeli seragam, Disdikbud meminta agar menyimpan bukti pembelian.
“Nanti akan ditentukan, apakah diganti uang atau tetap mendapat seragam baru,” ujarnya.
Selain itu, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh sekolah negeri dipastikan 100 persen gratis, termasuk daftar ulang. Kebijakan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta. Masyarakat diminta melapor jika menemukan pelanggaran.
“Laporan bisa disampaikan ke WhatsApp 0811 584 1117, lengkap dengan bukti.
Jika terbukti, sekolah bisa dikenai sanksi, bahkan pencopotan kepala sekolah,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Kepala Disdikbud juga meninjau langsung pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah, seperti SDN 002 dan SMPN 1 Tenggarong, lalu melanjutkan ke wilayah Kecamatan Muara Jawa. (Adv/Yun)
Tags:
abdullah azwar anas
disketapang kukar
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40