Disdikbud Kukar Imbau Penitipan Anak untuk Segera Urus Legalitas

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Disdikbud Kukar

(Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Pujianto)


PILAR KALTIM : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) mengimbau agar seluruh lembaga penitipan anak segera mendaftarkan diri secara resmi.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Pujianto, menegaskan bahwa legalitas menjadi hal mendasar agar layanan penitipan anak dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini disampaikannya saat diwawancarai media pada Sabtu (26/4/2025).

“Kami tidak menutup mata bahwa masih banyak penitipan anak yang berjalan tanpa izin resmi. Ini tentu menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Lembaga yang sudah terdaftar secara sah lanjut Pujianto, akan mendapatkan izin operasional sekaligus berhak memperoleh pembinaan dan pengawasan dari Disdikbud Kukar.

Dengan begitu, kualitas layanan, keamanan, hingga kenyamanan anak-anak yang dititipkan dapat lebih terjamin.

“Jika lembaga sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan dukung secara berkala,” jelasnya.

Dukungan yang diberikan pemerintah daerah sendiri mencakup pelatihan bagi tenaga pengasuh, pemberian alat permainan edukatif, sampai peningkatan kapasitas manajemen lembaga. Semua ini bertujuan agar layanan penitipan anak memiliki standar yang jelas.

Meski demikian, Pujianto menyebut masih ada banyak lembaga yang tidak terdeteksi keberadaannya karena tidak melapor atau tidak berkoordinasi dengan Disdikbud. Dalam sejumlah kasus, keberadaan lembaga baru diketahui setelah muncul persoalan, seperti pengasuhan yang tidak sesuai prosedur atau keluhan dari orang tua.

“Sering kali lembaga-lembaga ini baru diketahui ketika ada masalah.

Padahal, kalau dari awal melapor, kita bisa dampingi dan cegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Pujianto.

Untuk itu, Disdikbud Kukar mengajak masyarakat yang berencana membuka layanan penitipan anak agar mengurus izin resmi ke pemerintah. Legalitas akan menjadi pintu masuk bagi pembinaan jangka panjang, selama lembaga memenuhi standar minimal, seperti pengasuh terlatih, fasilitas pendukung, dan pengelolaan yang bertanggung jawab.

“Kalau ada masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya, silakan mendaftar ke kami agar bisa diawasi dan dibina,” tutup Pujianto. (Adv/Yun)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

Disdikbud Kukar

mutu pendidikan

Pemkab Kukar

Pendidikan