Diduga Menimbun BBM Bersubsidi Seorang Wanita Diamankan Polsek Loa Kulu

                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

(Tersangka penjualan pertalite ilegal(ist)


PILAR KALTIM : Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial B (50) diamankan karena diduga menimbun dan memperjualbelikan kembali BBM subsidi untuk meraih keuntungan.

Kapolsek Loa Kulu, AKP H. Hari Supranoto, menerangkan bahwa kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin dalam rangka pengawasan distribusi BBM subsidi pada Jumat malam (17/07). 

Dikatakannya pada saat itu sekitar pukul 20.43 Wita, petugas menaruh curiga terhadap sebuah mobil Toyota Kijang Krista yang melintas di jalan poros Jonggon.

" Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah jerigen berisi Pertalite di dalam kendaraan tersebut," ungkap Hari saat dikonfirmasi Jumat (24/04) via telpon. 

Dari hasil pengecekan, terdapat 10 jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 liter, lengkap dengan peralatan seperti selang, corong, dan pompa manual.

" Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM itu turut diamankan sebagai barang bukti," katanya.

Dari pengakuan pelaku, Hari mengatakan, bahwa BBM tersebut diperoleh dari salah satu SPBU di wilayah Jahab dengan nilai pembelian sekitar Rp3,5 juta.

Selanjutnya, bahan bakar itu dijual kembali dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp12.500 per liter.

Atas tindakan tersebut, dirinya menegaskan bahwa perbuatan pelaku merupakan pelanggaran.

"Mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, dan diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Terakhir Hari memastikan pihak kepolisian  terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. 

"Tentunya upaya ini agar tidak ada penyalahgunaan dan BBM subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya. (Yun).

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

BBM

Kutai Kartanegara

Loa Kulu

Polsek