Desa Liang Ulu Kembangkan Posbakum, Dorong Penyelesaian Masalah Hukum secara Damai dan Gratis

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Diskominfo Kutai Kartanegara

(Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi)


PILAR KALTIM : Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi pelopor terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) berbasis masyarakat yang fokus pada penyelesaian sengketa secara non-litigasi atau tanpa melalui jalur pengadilan.

Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, menjelaskan bahwa inisiatif mendirikan Posbakum berangkat dari peristiwa tahun 2023, ketika sebuah ponton pengangkut batu bara menabrak keramba milik warga.

Insiden itu berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi di tingkat desa, tanpa campur tangan pihak kecamatan atau kabupaten.

“Keberhasilan mediasi waktu itu menjadi pemicu lahirnya Posbakum. Kami sadar perlunya wadah musyawarah hukum yang berlandaskan nilai lokal,” ujar Mulyadi Kamis (17/07).

Sejak aktif beroperasi tahun 2024 di Dusun Satu, Posbakum ini menangani berbagai persoalan hukum antarwarga dengan pendekatan musyawarah.

Setiap perkara dibahas bersama dalam forum desa, dipimpin langsung oleh kepala desa bersama tim Posbakum, guna mencapai kesepakatan damai tanpa biaya.

Mulyadi menambahkan, program ini kini menjadi bagian dari inisiatif Pacemaker Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Bahkan, Posbakum Desa Liang Ulu telah melewati seleksi Program Jangkauan Akses (PJA) dan sedang menanti pengumuman apakah akan masuk ke dalam 10 besar nasional.

“Alhamdulillah sudah lolos tahap seleksi. Tinggal menunggu hasil akhir,” ujarnya.

Menurut Mulyadi, sejak tahun 2014 gagasan ini sudah direncanakan, namun baru terealisasi belakangan karena keterbatasan sumber daya.

Ia berharap pemerintah daerah mendukung penuh inisiatif ini agar bisa dilembagakan secara resmi di seluruh desa dan kelurahan di Kukar, yang berjumlah 193 desa dan 44 kelurahan.

“Kami ingin ada visi bersama dalam pelayanan hukum desa, serta dukungan anggaran dan wadah berbagi pengalaman antarwilayah,” ungkapnya.

Kehadiran Posbakum di Desa Liang Ulu menjadi bukti bahwa penyelesaian hukum yang adil, damai, dan tanpa biaya bukan hal yang mustahil jika masyarakat diberi ruang dan kepercayaan.

(Adv/Yun)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

DPMD Kukar

Pemkab Kukar