Bupati Kukar Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekaligus Luncurkan Aplikasi Presensi ASN

                                                                                                                                                                   Kutai Kartanegara

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri dan jajaran pejabat administrasi dan pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara usai pelantikan di Pendopo Odah Etam, pada Senin (27/7/2027). (PKaltim)


PILAR KALTIM - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, melantik 47 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar sekaligus meluncurkan Aplikasi Presensi ASN Kukar Terintegrasi dan Dinamis (Praktis) di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, pada Senin (27/7/2026).

Aulia sapaan akrabnya mengatakan pelantikan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kinerja perangkat daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

“Pelantikan ini merupakan hal yang lazim dalam organisasi pemerintahan. Kami berharap pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas sesuai fungsinya,” katanya.

Menurutnya, kehadiran pejabat baru diharapkan mampu mempercepat terwujudnya visi Kukar Idaman Terbaik periode 2025-2030 melalui peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah.

“Yang paling utama, pelayanan kepada masyarakat harus semakin baik sehingga roda pemerintahan berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Di waktu yang sama, Pemkab Kukar juga meluncurkan aplikasi Presensi ASN Kukar Terintegrasi dan Dinamis (Praktis). 

Aplikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pemerintah daerah menerapkan satu sistem presensi bagi seluruh ASN.

“Peluncuran aplikasi ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK yang meminta pemerintah daerah memiliki satu model presensi ASN,” jelas Aulia.

Ia menerangkan, aplikasi yang dikembangkan BKPSDM itu menggunakan teknologi face recognition melalui telepon genggam masing-masing ASN. Presensi hanya dapat dilakukan dalam radius maksimal 50 meter dari lokasi kerja.

“Dengan sistem yang lebih mudah dan praktis ini, kita berharap ASN tidak lagi mengalami kendala dalam melakukan presensi dan dapat lebih fokus meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

(Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

ASN

asn kukar

ASNBerAKHLAK

bupati kutai kartanegara

Kutai Kartanegara