Kategory
Advertorial,
Diskominfo Kutai Kartanegara,
Kaltim,
Kutai Kartanegara,
25-03-2025 23:19:28
(Pemberian peringatan kepada pedagang kembang api di Tenggarong oleh Satpol PP Kukar(Pkaltim)
PILAR KALTIM : Jelang Perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, penjualan petasan dan kembang api di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mulai mengalami peningkatan.
Maraknya penggunaan kembang api ini terutama oleh anak-anak, bisan jadi pemicu menimbulkan kebakaran.
Untuk mencegah bahaya tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar bersama Kelurahan Melayu dan TNI-Polri menggelar razia di kawasan Jalan Danau Aji dan Maduningrat, Senin (24/03/2025) malam.
Kasi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kukar, Awang Indra, menegaskan penyitaan petasan ini merupakan peringatan awal bagi pedagang.
“Jika masih melanggar, mereka akan menerima teguran kedua dan ketiga, yang bisa berujung pada sidang tindak pidana ringan,” ujar Indra kepada awak media.
Ia juga menambahkan barang yang disita melanggar Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 karena kandungan bahan peledaknya melebihi batas 2,0 gram.
Kembang api jenis ini seharusnya hanya dijual di ritel resmi dengan izin kepolisian.
Ia juga mengatakan penjualan petasan berdaya ledak tinggi dilarang oleh negara hal ini berdasarkan Pasal 25 Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum.
"Jika pelanggaran terus terjadi hingga teguran ketiga, barang bukti akan dimusnahkan," tegasnya.
Dengan dilakukannya penertiban ini, Indra berharap para pedagang petasan di Kukar dapat menjual sesuai aturan. Sebab petasan menjadi salah satu hal yang cukup digemari masyarakat dan mayoritas anak-anak.
Dirinya juga mengimbau agar anak-anak yang bermain petasan tetap berada dibawah pengawasan orang dewasa agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan.
(adv/yun)
Tags:
Kalimantan Timur
Kutai Kartanegara
Polri
Razia Petasan
satpol pp
satpol pp kukar
Tenggarong
TNI
1 day ago
14-10-2026 13:35:44
14-10-2026 13:40:04
13-10-2026 17:13:27
12-10-2026 13:45:04
10-10-2026 14:14:40