Banggar DPRD Kukar Sinkronkan SILPA dan Utang Daerah dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 DPRD Kutai Kartanegara
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Kutai Kartanegara

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (PKaltim)


PILAR KALTIM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA), serta kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga.

Dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama jajaran pemerintah daerah.Rapat Banggar yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (6/7/2026).

Yani mengatakan pembahasan tersebut bertujuan menyinkronkan seluruh hasil audit BPK agar setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Kita pastikan seluruh temuan BPK Tahun Anggaran 2025 bisa diselesaikan dan ditindaklanjuti sesuai tupoksi masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Banggar juga menyoroti adanya SILPA sekitar Rp335 miliar di tengah masih besarnya kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga. Kondisi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah.

“Kita akan melihat kenapa masih ada SILPA Rp335 miliar, sementara di sisi lain terdapat utang yang cukup besar,” katanya.

Menurut Yani, hasil pertanggungjawaban APBD 2025 akan menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2026 sekaligus pintu masuk pembahasan APBD murni Tahun 2027. Karena itu, seluruh data keuangan daerah harus dipastikan valid dan sinkron.

Ia juga membuka peluang dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) pembayaran utang daerah sekitar Rp820 miliar agar tidak seluruhnya jatuh tempo pada Desember 2026.

Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Jangan sampai seluruh APBD habis hanya untuk membayar utang. Pembangunan dan pelayanan masyarakat juga harus tetap berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan rapat juga membahas penguatan pengawasan terhadap berbagai program bantuan pemerintah agar tepat sasaran. 

Selain itu, pemerintah daerah memastikan kewajiban kepada pihak ketiga tetap menjadi prioritas penyelesaian.

“Sudah ada komitmen dari Bupati bahwa kewajiban kepada pihak ketiga akan diselesaikan. Saat ini tinggal memastikan proses pembiayaannya dapat dituntaskan hingga akhir tahun,” pungkasnya.

(Nur)

Iklan pilarkaltim.com

Tags:

SILPA Kukar

APBD

APBD 2025

DPRD Kukar

Ketua DPRD Kukar

Kutai Kartanegara